DPR Hormati Putusan MK soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran


JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dasco mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.

“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan putusan MK, jadi kita hormati keputusan MK dan sudah jelas keputusan yang diambil, kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena itu kita hormati putusan MK tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober.

Terkait apakah DPR RI akan menindaklanjuti putusan MK soal Ijazah Gibran yang tidak setara SMA, Dasco mengatakan belum mempelajari lebih dalam putusan tersebut.

“Ya saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, lain-lain saya belum pelajari,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 6 Oktober dikutip Antara.

Menurut MK, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan semata-mata mengenai substansi gugatan soal ijazah Gibran, melainkan siapa yang secara hukum berhak mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Liliek menjelaskan para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia. Namun, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *