Lebih Pilih Agenda Internal di Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tak memenuhi pemanggilan sebagai saksi dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan gratifikasi lainnya pada hari ini, 7 Oktober.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bilang Nusron mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran dalam pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Politikus Partai Golkar itu disebut lebih memilih menghadiri agenda di internal Kementerian ATR/BPN.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober.

Budi bilang penyidik akan berkoordinasi dan berkomitmen pemanggilan ulang bakal dilakukan. Sebab, penyidik memerlukan keterangan Nusron dalam kasus ini.

“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

“Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.”

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Tengah. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.

Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *