JAKARTA – RUU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa 13 ketentuan baru yang menyentuh langsung pekerja, mulai dari larangan menahan ijazah, dana cadangan pesangon, perlindungan pekerja perempuan dan disabilitas, hingga aturan alih daya di BUMN.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya berlaku dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan hak pekerja.
“RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Oktober.
Selain larangan menahan ijazah, RUU memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Lembaga itu juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pengawasan ketenagakerjaan ikut diperketat. Jumlah pengawas akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah pekerja maupun perusahaan di masing-masing kabupaten dan kota. RUU juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan serta pengawasan oleh DPR.
Ketentuan berikutnya menyangkut integrasi data ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus menyelaraskan perencanaan tenaga kerja.
RUU juga mengatur dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi buruh atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Perlindungan pekerja perempuan diperjelas, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat.
Ketentuan lain menyangkut peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kerja sama pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.
RUU turut memperluas perlindungan terhadap pola kerja fleksibel untuk mengantisipasi jenis pekerjaan baru di masa depan. Untuk kebijakan pengupahan, survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL akan dilakukan Badan Pusat Statistik setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
Perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan masuk dalam ketentuan berikutnya.
RUU juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing bagi warga negara asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan tersebut.
Ketentuan ke-13 menyasar pekerja alih daya di badan usaha milik negara.
“Dan terakhir, penguatan perlindungan pekerja atau buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan,” kata Yassierli.
DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa. Persetujuan itu diambil sekitar tiga pekan sebelum tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Penyusunan undang-undang baru tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK dibacakan pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang, sehingga tenggat penyusunan aturan baru berakhir pada 31 Oktober 2026.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
