Presiden KSPSI Andi Gani Sebut 90 Persen Usulan Buruh Masuk UU Pelindungan Ketenagakerjaan


JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut sekitar 90 persen rancangan yang diajukan kelompok buruh diadopsi dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR.

Pernyataan itu disampaikan Andi Gani seusai bertemu Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo di Kantor KSP, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober.

Menurut Andi, aturan baru membawa sejumlah perubahan dibandingkan ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Ia menyinggung perubahan sistem alih daya, jaminan pesangon, perhitungan upah, hingga perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja.

“Walaupun tidak ada yang puas 100 persen, itu tidak mungkin. Jadi draft yang kami ajukan kepada DPR dan pemerintah 90 persen diadopsi di dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Andi.

Ia mengatakan salah satu perubahan yang dinilai penting adalah tidak lagi diperbolehkannya alih daya orang per orang.

Menurut Andi, pekerja harus menjadi pekerja tetap pada perusahaan penyedia jasa alih daya, sementara yang dialihkan kepada perusahaan pengguna adalah pekerjaannya.

“Tidak ada lagi outsourcing orang per orang, tidak ada lagi setelah undang-undang ini. Yang ada hanya boleh outsourcing pekerjaan,” ujarnya.

Andi juga menyebut UU baru mengatur jaminan pesangon serta perubahan dalam perhitungan upah. Ia mengatakan PHK juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Ia menilai pengesahan UU tersebut menjadi bagian dari pemenuhan janji Presiden Prabowo Subianto kepada buruh saat peringatan Hari Buruh.

Dalam pertemuan di KSP, Andi Gani datang bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Ia menyebut koalisi tersebut mewakili sebagian besar kekuatan serikat buruh di Indonesia.

Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo mengatakan pekerjaan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan.

“Yang sama-sama kita jaga adalah bagaimana kemudian implementasi dari Undang-Undang Perlindungan Buruh ini benar-benar bisa berjalan,” kata Listyo.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *