JAKARTA – Sistem alih daya atau outsourcing menjadi salah satu bagian yang berubah dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan aturan baru tidak lagi membolehkan outsourcing dilakukan terhadap pekerja secara perorangan.
Menurut Andi, yang dapat dialihdayakan adalah jenis pekerjaan. Sementara pekerja harus berstatus tetap pada perusahaan penyedia jasa outsourcing.
“Tidak ada lagi outsourcing orang per orang, tidak ada lagi setelah undang-undang ini. Yang ada hanya boleh outsourcing pekerjaan,” kata Andi Gani seusai bertemu Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober.
Ia menjelaskan, seorang pekerja harus lebih dulu menjadi pegawai tetap perusahaan outsourcing sebelum ditempatkan untuk mengerjakan pekerjaan pada perusahaan lain.
“Jadi kalau ada pekerja, dia harus pekerja tetap di perusahaan outsourcing, baru pekerjaannya di-outsourcing perusahaan lainnya. Jadi dia harus menjadi pegawai tetap,” ujarnya.
Selain aturan outsourcing, Andi menyebut UU baru juga membawa ketentuan mengenai jaminan pesangon, perubahan indeks perhitungan upah, serta perlindungan terhadap PHK.
Menurut Andi, perubahan tersebut menjadi sejumlah poin krusial yang diperjuangkan kelompok buruh selama pembahasan aturan ketenagakerjaan.
Andi menyebut sekitar 90 persen rancangan yang diajukan kelompok buruh telah masuk dalam UU tersebut.
Namun, ia mengakui tidak seluruh tuntutan dapat diakomodasi.
“Tidak ada yang puas 100 persen, itu tidak mungkin,” katanya.
Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemerintah kini perlu memastikan implementasi aturan baru tidak berhenti di atas kertas.
Listyo juga berharap perlindungan yang lebih baik dapat mendorong peningkatan produktivitas pekerja.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
