SAMBAS, MEDIA KALBAR – Kejaksaan Negeri Sambas mengikuti peluncuran Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak (SIKAWAN DAYAK), Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari program Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka penyerahan dokumen kependudukan secara serentak se-Kalimantan Barat.
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat pemenuhan hak keperdataan masyarakat adat Dayak, khususnya perempuan dan anak, melalui pencatatan perkawinan serta pengurusan dokumen kependudukan. Pelaksanaannya melibatkan jajaran kejaksaan, pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemangku adat, serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa SIKAWAN DAYAK merupakan upaya meningkatkan pelayanan publik secara sinergis sekaligus menghadirkan pelayanan negara bagi masyarakat adat.
Menurut Emilwan, kelengkapan identitas dan dokumen kependudukan dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan kesehatan, mengurus berbagai keperluan administrasi, serta memenuhi kebutuhan anak pada masa depan.
Ia menjelaskan, persiapan program telah dilakukan melalui sosialisasi dan penjaringan aspirasi bersama pemerintah daerah, dinas terkait, jajaran kejaksaan, Kementerian Agama, serta Dewan Adat Dayak. Rangkaian tersebut bertujuan menyamakan pemahaman mengenai kebutuhan, tujuan, dan manfaat program bagi masyarakat.
Emilwan juga menekankan pentingnya keterlibatan pemangku adat sebagai penghubung komunikasi dengan masyarakat. Dukungan tersebut diharapkan membantu menyampaikan kebutuhan warga dan mendorong kelancaran pengurusan dokumen.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, pemangku adat, tokoh masyarakat, Dukcapil, serta seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan program.
Dalam sambutannya, Wakajati menegaskan bahwa SIKAWAN DAYAK perlu berjalan secara berkelanjutan. Kolaborasi antarlembaga diarahkan untuk memastikan hak keperdataan masyarakat adat terlindungi, perempuan semakin berdaya, dan masa depan anak lebih terjaga.
Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Sambas dalam kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan SIKAWAN DAYAK di daerah. Melalui kerja sama dengan instansi terkait dan pemangku adat, program ini diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk mengakses pelayanan publik.(rai)
