Denny Indrayana Persoalkan Bukti Ijazah SMA Gibran Saat Pilpres 2024


JAKARTA – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mempersoalkan bukti pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Katanya, tak ada bukti ijazah maupun bukti penguat lain yang bisa ditunjukkan.

Hal itu disampaikan Denny dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu, 30 September. Menurutnya, dokumen yang tersedia terkait pendidikan SMA Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Adapun Denny bersama sejumlah pemohon saat ini mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Gugatan tersebut kini memasuki tahap pembuktian.

“Gibran ini sampai detik kita bicara sekarang tidak bisa menunjukkan dia tamat pendidikan SMA atau sederajat,” kata Denny dalam diskusi tersebut.

Denny menjelaskan dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan surat keterangan yang menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA.

Beleid penyetaraan itu tapi tak pernah dibuka secara resmi melainkan harus melalui proses sengketa informasi publik.

Dalam surat tersebut, pendidikan Gibran disebut disetarakan dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

“Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke Kementerian,” tegasnya.

Denny mengatakan permintaan dokumen tersebut sempat ditolak dengan alasan informasi yang dikecualikan. Bonatua Silalahi kemudian mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat hingga akhirnya dokumen tersebut diperoleh.

Lebih lanjut, Denny juga mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan oleh Kemendikbud.

Menurut dia, persoalan tersebut kemudian turut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Pada saat menjawab, Kementerian tidak bisa menunjukkan mana tanda tamatnya sehingga surat keterangan keluar,” ungkap Denny.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *