JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap Kolonel Cpl Budi Utomo telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak Agustus 2026. Prajurit TNI aktif yang menjabat di Badan Gizi Nasional (BGN) itu kini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 29 September.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang.
Pernyataan terbaru Kejagung itu berbeda dari keterangan Anang pada Sabtu, 26 September. Ketika itu, ia masih menyebut Budi belum berstatus tersangka dan mengatakan penanganan perkaranya berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Budi merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Ia juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Penyidik sebelumnya menemukan dugaan keterlibatan Budi dalam pengadaan tersebut. Perkara yang diusut mencakup dugaan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan kontrak serta penggelembungan harga.
Karena Budi masih berstatus prajurit TNI aktif, penanganan perkaranya dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan penyidik Jampidmil. Kejagung sebelumnya telah mengumumkan dugaan keterlibatan prajurit aktif berinisial BU dalam perkara ini pada Juli 2026.
Sementara itu, penyidikan perkara dugaan korupsi MBG juga memasuki tahap penuntutan terhadap enam tersangka lainnya.
Pada Selasa, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses tersebut dikenal sebagai pelimpahan tahap II.
Keenam tersangka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Tiga tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Sumantri dan Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG di BGN selama periode 2025–2026.
Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sepeda motor listrik dan sepatu di BGN yang turut menyeret sejumlah mantan pimpinan lembaga tersebut.
Dengan pelimpahan enam tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, penanganan perkara mereka berlanjut ke tahap penuntutan. Sementara itu, Budi menjalani penahanan di Pomdam Jaya melalui mekanisme penanganan perkara yang melibatkan unsur peradilan militer.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
