Kecelakaan Kereta Tewaskan 16 Orang di Bekasi, Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka


JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Polisi menemukan adanya keterlambatan pengereman berdasarkan analisis data operasional kereta.

Tersangka berinisial AN (37) ditetapkan setelah penyidik memeriksa 54 saksi serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), komunikasi, dan data perjalanan kereta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 29 September.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Dewa.

Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang itu terjadi pada 27 April 2026.

Dari hasil analisis data logger, yakni perangkat yang merekam aktivitas operasional kereta, polisi menemukan bahwa masinis baru mengaktifkan rem darurat ketika jarak kereta sekitar 263 meter dari titik tabrakan.

“Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” ungkap Dewa.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah. Selain memeriksa saksi dan rekaman perjalanan, polisi melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Sejumlah ahli turut dilibatkan, mulai dari kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, hingga hukum pidana.

Dewa menjelaskan kecelakaan tersebut merupakan rangkaian dari dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan. Namun, keterangan yang disampaikan belum memerinci kedua peristiwa itu.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AN dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga menerapkan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Dewa.

Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelumnya mengungkap enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut berdasarkan hasil investigasinya.

KNKT menjelaskan faktor yang berkontribusi dapat berupa tindakan, kondisi, kejadian, atau gabungan sejumlah hal yang meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan maupun memperparah dampaknya.

Penetapan AN sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan kepolisian. Adapun temuan enam faktor dari KNKT merupakan hasil investigasi keselamatan terhadap kecelakaan yang menewaskan 16 orang tersebut.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *