JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan transparansi dalam proses penegakan hukum tidak seharusnya dipersoalkan.
Hal ini disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik pada hari ini, 29 September. Laporan ini dibuat oleh Faizal Assegaf selaku Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners yang mempermasalahkan pernyataan Budi terkait penyitaan alat siniar atau podcast dari salah satu terdakwa kasus suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Rizal.
Awalnya, Budi bilang, kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Tapi, ia mengingatkan apa yang disampaikan sebagai juru bicara merupakan bentuk transparansi.
“Dengan mempersoalkan soal transparansi, artinya ini juga bertentangan dengan semangat reformasi. Justru kita terus mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam rangkaian proses penegakan hukum, termasuk yang dilakukan oleh KPK,” kata Budi kepada wartawan di lokasi.
“Maka ketika transparansi itu dipersoalkan, artinya itu justru mencederai hak masyarakat untuk mengakses informasi. Dan tentunya masyarakat tidak hanya hak—tidak hanya memiliki hak untuk tahu, tapi juga keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk juga bisa melakukan pengawasan, mengawal proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” sambung Budi.
Budi berharap laporannya ini tidak menjadi preseden buruk ke depan bagi penegakan hukum. Apalagi, proses yang berjalan di komisi antirasuah dipastikan sudah sesuai aturan.
“Bahwa hadirnya kami di sini sebagai bentuk kepatuhan dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan tentu ini juga sebagai bentuk bahwa proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK juga taat asas.”
Adapun Budi mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga menjelang malam.
“Kondisi sangat kondusif ya, tidak terasa ya dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar,” ujar Budi.
Faizal Assegaf diketahui melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal menilai pernyataan KPK setelah pemeriksaannya telah menggiring opini seolah-olah dirinya terlibat dalam tindak pidana korupsi di Bea Cukai.
Dalam laporannya, Faizal menyatakan pemeriksaan pada 7 April berlangsung sekitar 30 menit dan dirinya hanya dimintai klarifikasi dengan lima pertanyaan. Ia juga membantah terlibat dalam penerimaan barang yang berkaitan dengan perkara importasi tersebut.
Sementara itu, KPK pernah mengungkap menyita enam barang dari Faizal. Rinciannya terdapat kamera Lumix S5IIX, digital wireless microphone dynamic, hingga perangkat Mac Mini M4.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
