Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM di Nunukan


TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara)

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengungkapkan, penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/10/2026) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara pertambangan batubara yang berlangsung dalam rentang 2013 hingga 2025.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan penanganan perkara tersebut,” kata Andi Kamis (24/10/2026).

Dijelaskannya, sejumlah lokasi yang digeledah antara lain Kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang mantan kepala daerah di Nunukan yang berada di Kabupaten Nunukan.

“Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan serta rumah seorang mantan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang ada di Tanjung Selor,” jelas Andi.

Andi bilang dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hingga kini Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci isi dokumen maupun barang bukti elektronik yang disita dari masing-masing lokasi. Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Tim JAM Pidsus Kejaksaan Agung..

Sebelumnya, Penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan di Kabupaten Nunukan itu tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara mendalami perkara yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Nunukan. Dalam proses penyidikan, sedikitnya sembilan orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan pada 18 hingga 21 Mei 2026.

Selain 3 mantan bupati Nunukan diperiksa, saksi berasal dari unsur kementerian hingga pihak perusahaan. Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). lima pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kumala Murdaya selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) dan Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM).

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *