Mereka yang Bekerja untuk Melindungi dan Menyelamatkan Harus Mendapat Perlindungan


JAKARTA – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan setiap pekerja kemanusiaan yang bertugas melindungi dan menyelamatkan orang lain, harus mendapatan perlindungan.

Berbicara dalam pertemuan High-Level Meeting of the Declaration for the Protection of Humanitarian Personnel di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York, Amerika Serikat (23/9), Menlu RI menyoroti pekerja kemanusiaan kerap kali masih menjadi sasaran serangan, fasilitas kemanusiaan terus terdampak, dan akses terhadap masyarakat yang membutuhkan masih sering terhambat.

“Memastikan keselamatan pekerja kemanusiaan di tengah situasi krisis dan konflik merupakan bagian dari komitmen bersama dari seluruh negara,” ujar Menteri Luar Negeri RI, melansir keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (24/9).

“Persoalannya bukan karena kita tidak memiliki aturan. Persoalannya adalah ketika aturan tersebut tidak dipatuhi,” tegas Menlu Sugiono.

Lebih jauh ia menekankan, setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza serta gugurnya personel perdamaian Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan berbagai upaya perlindungan bagi pekerja kemanusiaan.

Di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Indonesia bersama sejumlah negara mendorong resolusi mengenai hambatan akses kemanusiaan dan ancaman terhadap keselamatan pekerja kemanusiaan.

Sedangkan di dalam negeri, Pemerintah Indonesia telah memperkuat pelatihan pra-penugasan mengenai hukum humaniter internasional bagi personel perdamaian.

Menlu Sugiono menekankan, satu tahun setelah Deklarasi diluncurkan, September 2025, indikator keberhasilannya bukan lagi berapa banyak negara yang memberikan dukungan, tetapi seberapa jauh perlindungan tersebut benar-benar dirasakan oleh mereka yang bekerja di garis depan.

“Komitmen kita harus membuat perbedaan nyata di lapangan. Mereka yang bekerja untuk melindungi dan menyelamatkan orang lain juga harus mendapatkan perlindungan,” Menlu RI menekankan.

Diketahui, Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya ancaman dan serangan terhadap pekerja kemanusiaan di berbagai wilayah konflik.

Deklarasi yang telah memperoleh dukungan lebih dari 120 negara diluncurkan atas inisiatif Menteri Luar Negeri dari sembilan negara, termasuk Indonesia.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *