RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober, DPR Masih Cari Titik Temu Buruh dan Pengusaha


JAKARTA – DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan rampung pada Oktober 2026. Namun, sejumlah persoalan belum mencapai kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha, terutama menyangkut aturan yang akan menentukan perlindungan pekerja.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan memediasi perbedaan pendapat antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hasilnya kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah.

“Akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 24 September.

Menurut Dasco, persoalan yang belum mencapai titik temu tinggal sedikit. Ia berharap mediasi dapat mempercepat penyelesaian RUU tersebut sesuai jadwal.

“Kita harapkan Oktober, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.

Target penyelesaian itu muncul di tengah tekanan serikat buruh yang meminta DPR mengakomodasi tuntutan mereka dalam rancangan undang-undang.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) sebelumnya menyatakan kecewa terhadap draf RUU yang diterima dari DPR. Koalisi meminta sejumlah ketentuan diperbaiki dan menyampaikan rencana menggelar demonstrasi besar-besaran jika tuntutannya tidak mendapat tanggapan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, yang mewakili KBPBI, sebelumnya memberikan tenggat waktu hingga 22 September kepada DPR untuk menyerahkan draf yang sesuai dengan harapan buruh.

“Kami ingin berharap pemerintah dan DPR untuk segera merespons. Karena kami tahu betul risiko mengerahkan massa besar-besaran ke Jakarta cukup besar,” kata Andi seusai rapat dengan Komisi IX DPR pada Rabu, 16 September.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian buruh meliputi sistem pengupahan, pembatasan kontrak kerja, aturan alih daya atau outsourcing, serta perlindungan pekerja platform digital.

Buruh meminta ketentuan tersebut diperjelas dalam RUU agar undang-undang yang dihasilkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.

Sementara itu, DPR masih berupaya mempertemukan pandangan serikat buruh dan kalangan pengusaha sebelum pembahasan diselesaikan pada Oktober.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *