JAKARTA – Tim kuasa hukum eks Wamen Imipas Silmy Karim, Soleman B. Ponto mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP. Informasi yang muncul dalam kasus pemerasan yang menjerat kliennya harusnya muncul sebagai dugaan.
“Saya mengingatkan penyidik KPK agar menghormati Pasal 91 KUHAP dalam penanganan perkara Silmy Karim. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak menghapus haknya untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Kewajiban ini harus tercermin dalam tindakan penyidikan maupun cara lembaga menyampaikan perkara kepada masyarakat,” kata Soleman kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 24 September.
Adapun bunyi Pasal 91 KUHAP yang disinggung Soleman, yakni:
“Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Soleman menyoroti pemberitaan terkait dugaan pemberian uang Rp50 juta hingga Rp500 juta melalui staf.
Dia menyebut informasi tersebut masih berada dalam tahap dugaan dan belum bisa disimpulkan ada penerimaan oleh Silmy. Sehingga, harusnya pembuktian lebih dulu diutamakan oleh KPK.
“Harus dibuktikan siapa yang memberikan, siapa yang menerima, kapan transaksi berlangsung, apa tujuannya, serta bagaimana hubungan transaksi tersebut dengan Silmy Karim dan unsur tindak pidana yang disangkakan,” tegasnya.
Lagipula, dugaan penyerahan uang kepada staf tidak otomatis membuktikan penerimaan, pengetahuan, perintah, ataupun persetujuan Silmy Karim.
“Hubungan tersebut harus dibuktikan, bukan diasumsikan hanya karena seseorang bekerja sebagai stafnya,” ungkap Soleman.
Sorotan yang sama juga diberikan Soleman terkait dugaan penawaran fasilitas jet pribadi.
“Penawaran, penerimaan penawaran, dan penggunaan fasilitas adalah peristiwa yang berbeda. Keterangan kepada publik harus mempertahankan perbedaan itu. Dugaan adanya penawaran tidak boleh disampaikan atau dipahami seolah-olah fasilitas tersebut sudah diterima, digunakan, dan terbukti merupakan tindak pidana,” ujar dia.
Soleman lebih lanjut menyatakan tidak setiap keterangan pers KPK berarti melanggar Pasal 91 KUHAP. Menurut dia, penilaian mengenai pelanggaran harus melihat pernyataan secara lengkap, konteks, pihak yang menyampaikan, serta kaitannya dengan tindakan penyidik.
“Saya meminta penyidik KPK menghormati Pasal 91 KUHAP dan memastikan komunikasi kelembagaan tidak mengubah status tersangka menjadi cap bersalah. Silmy Karim harus tetap ditempatkan dalam kedudukan praduga tidak bersalah sampai kesalahannya dinyatakan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Soleman.
“Kewenangan menyidik harus dijalankan bersama kewajiban menghormati hak tersangka. Keterangan pers tidak mempunyai kekuatan untuk memutus kesalahan seseorang,” pungkas dia.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
