Wacana Ambang Batas Parlemen dan Presidential Threshold Belum Resmi


JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan berbagai wacana mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 hingga 7 persen serta ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan dukungan minimal dua partai politik belum menjadi keputusan resmi DPR.

Menurut Puan, berbagai angka dan skema yang berkembang saat ini masih sebatas pembicaraan informal di antara partai politik dan belum memasuki pembahasan resmi di DPR RI.

“Karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” kata Puan usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Puan mengatakan pembahasan resmi mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) nantinya akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di DPR.

Ia juga belum memastikan kapan pembahasan revisi UU Pemilu akan mulai dilakukan secara resmi. Menurut Puan, DPR masih memiliki cukup waktu mengingat Pemilu berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2029.

“Yang penting adalah nanti pileg dan pilpresnya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Wacana Parliamentary Threshold 5-7 Persen

Wacana mengenai ambang batas parlemen saat ini berkembang dengan sejumlah angka yang diusulkan partai politik.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyatakan partainya menyepakati angka parliamentary threshold sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sugiono mengatakan angka tersebut dibicarakan dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Menurut Surya, usulan tersebut merupakan sikap partainya dalam mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen karena menilai hal tersebut berpotensi berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa angka parliamentary threshold masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan menjelang revisi UU Pemilu dan belum menjadi ketentuan baru.

Usulan Presidential Threshold Dua Partai

Selain ambang batas parlemen, muncul pula wacana mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden.

Salah satu gagasan yang dibicarakan adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal didukung oleh dua partai politik.

Sejumlah partai politik menyatakan terbuka terhadap wacana tersebut, termasuk PAN, PDIP, dan Golkar.

Namun, Puan menegaskan berbagai gagasan yang berkembang saat ini belum dapat disebut sebagai keputusan resmi karena pembahasan formal mengenai revisi UU Pemilu belum berlangsung di DPR.

Dengan Pemilu 2029 masih akan datang, DPR memiliki waktu untuk membahas berbagai opsi terkait sistem pemilu, termasuk ambang batas parlemen dan mekanisme pencalonan presiden.

Puan menekankan bahwa pembahasan nantinya harus diarahkan agar penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *