12
May
PALU - Polda Sulawesi Tengah memastikan seorang anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, akan diproses hukum."Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng telah menerima laporan soal kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sulteng," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono saat dihubungi di Kota Palu, Antara, Minggu, 12 Mei.Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seorang perempuan bernama Nana Marisa (30) dan tertuang dalam laporan polisi LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Tengah tanggal 10 Mei 2023.Djoko menyebutkan, pelaku penganiayaan merupakan anggota Ditpolairud Polda Sulteng berpangkat Aipda (Ajun Inspektur Polisi…
