
JAKARTA – Ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ninik Rahayu memastikan bahwa 9 orang tersangka kasus dugaan perdagangan orang yang diungkap Porles Pelabuhan Tanjung Priok merupakan kelompok sindikat atau mafia.
Menurut Ninik, ciri khas dari tindak pidana perdagangan orang itu tidak mungkin dilakukan oleh satu orang, jadi selalu lebih dari satu orang.
“Ada penyebutan sindikat, ada penyebutan mafia karena memang ada rangkaian aktivitas. Jadi selalu ada orang yang menghubungkan, ada orang yang menampung, ada orang yang mencarikan pekerjaan, ada orang yang menjadi sponsor upah awal dan hutang serta lain-lain. Memang tindak pidana perbuatan orang itu merupakan sindikat karena lebih dari satu orang,” ujar Ninik di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 15 Oktober 2026.
Lebih lanjut Ninik mengatakan, kronologi kejadian itu berawal disaat korban pertama kali ditawarkan pekerjaan menjadi ABK dari iklan di laman Facebook.
Korban pun tertarik, kemudian korban berangkat ke tempat lowongan pekerjaan tersebut.
“Berangkatlah ke tempat orang yang akan menyediakan pekerjaan ini, dan seluruh biaya pemberangkatan pakai grab itu biaya dari pemberi kerja. Kemudian ditampung, diberi makan dan dijanjikan bahwa akan bekerja secara baik di kapal,” katanya.
Setelah korban tiba, ternyata janji pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang didapat dirinya.
“Meskipun pada akhirnya selama di penampungan tampaknya ada pembatasan ruang gerak, mereka tidak diperbolehkan keluar tanpa ada pendampingan,” ucapnya.
Perlakuan tersebut, sambungnya, masuk dalam salah satu indikasi perampasan.
“Unsur-unsur yang terpenuhi misalnya ada proses pemberangkatan dari rumah ke tempat penampungan, terus bekerja di kapal, lalu ada penjeratan hutang sejumlah uang yang nanti dipotong dari upah karena selama di penampungan semuanya itu dibebankan biayanya pada korban. Korban ini berharap betul atas pekerjaan. Ada tempat penampungan. Ini memang unsur-unsur yang di dalam delik pasal 466. Penampungannya beragam, ada korban yang 2 hari, ada juga yang ditemukan 28 hari,” katanya.
Ninik meminta jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok agar mendalami praktik TPPO tersebut sudah berlangsung berapa lama.
“Mungkin nanti perlu didalami sudah berapa lama praktik seperti ini,” ucapnya.
Ninik menyebut, hasil penyelidikan Polres Pelabuhan Tanjung Priok ditemukan adanya pembatasan ruang gerak yang dialami para korban ABK.
“Pembatasan ruang gerak itu masuk kekerasan,” ujarnya.
Sementara terkait posisi rentan, Ninik menjelaskan, seharusnya relasi hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja itu relasinya koordinatif.
Namun posisi rentan sub koordinatif ini yang dipakai pelaku dimana para pekerja yang sangat ingin mendapat upah, maka apapun yang diperintah pelaku diikuti meskipun tidak aman buat mereka (para korban ABK).
“Dia (korban ABK) turutin aja karena sangat butuhnya pekerjaan. Bahkan ada yang usianya tidak muda lagi para korban ini, mereka harus menanggung keterpaksaan, inilah yang disebut posisi rentan. Jadi secara sub koordinatif relasi yang tidak setara antara pemberi kerja dan penerima kerja ini dimanfaatkan oleh pelaku,” katanya.
Meski ada persetujuan dari korban untuk bekerja, namun tidak menghilangkan tanggungjawab pelaku kepada korban dan itu diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya diberitakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sindikat mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rekrutmen anak buah kapal (ABK) kapal pencari cumi di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kita sudah menetapkan sembilan orang tersangka.Tujuh orang tersangka kita lakukan penahanan atas dugaan TPPO,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim, AKP A. A Ngurah Made Pandu Prabawa kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
