JAKARTA – Pemerintah lakukan perubahan mekanisme pembayaran utang pajak dengan mendahulukan pelunasan pokok utang dibandingkan sanksi administratif.
Penyesuaian ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus memberikan kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip, Selasa, 13 Oktober.
Selain menyesuaikan mekanisme pembayaran utang pajak, PMK-71/2026 ini juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Bimo menegaskan penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak.
Dia menambahkan, fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Bimo menyampaikan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib, sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh.
Dari sisi fiskal, ia menambahkan, penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
PMK-71/2026 ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan pengaturan tersebut.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif,” katanya.
Dia menambahkan kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya.
“DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tutup Bimo.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
