JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro pada Selasa hingga Kamis, 6-10 Oktober. Dari upaya paksa tersebut penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyita menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober.
Budi menyebut barang bukti tersebut ditemukan di ruangan Kabag Umum dan dua rumah ASN Pemkab Pemalang.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis dan telaah lebih lanjut untuk mengungkap bagaimana konstruksi utuh perkara ini.”
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 saksi untuk membuat terang dugaan pemerasan di Kabupaten Pemalang pada Senin, 12 Oktober. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pekalongan,” ungkap Budi.
Rincian mereka yang dipanggil sebagai saksi adalah sebagai berikut:
- dr. Darmanto – Plt. Direktur RSUD M. Ashari Pemalang;
- Ika Setyorini – ASN di Pemkab Kendal;
- Aris Ismail – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang;
- Wandias Purnomo – Anggota DPRD Kabupaten Pemalang;
- Muhammad Taufik – Ketua Tim Pemenangan Anom di Kecamatan Comal Pemalang;
- Teddy Setiawan – Pemilik CV Bumi Rancang;
- Waluyo – Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Kabupaten Pemalang;
- Bayu Pudawawan – Staf di Dinas Sosial Kab. Pemalang;
- Syah Budi Prawiro – Staf Bank Pemalang; dan
- Moch Arief Setyawan – Pj. Dirut PDAM Tirta Mulya Pemalang periode Juni 2025-April 2026.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan pemerasan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Pemalang pada Selasa, 28 Juli. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku orang kepercayaannya, Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK dari Polri, dan Lilik Budi Suprianto yang merupakan swasta sekaligus ayah Dias.
KPK menyebut ada dua klaster pemerasan dalam kasus ini. Pertama, Anom diduga memeras anak buahnya dan pihak swasta di wilayah Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal lembaga antirasuah. Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melalui aplikasi pesan singkat.
Lilik kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk meyakinkan Anom dirinya memiliki akses terhadap perkembangan perkara karena anaknya bekerja di KPK. Selanjutnya, Anom, Lilik, dan Gus Haris melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Haris tapi baru menyerahkan uang Rp1,2 miliar yang diduga dikumpulkan dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta di Kabupaten Pemalang.
Akibat perbuatannya Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sedangkan Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
