Kemenperin Usulkan Kawasan Industri Jadi PSN, Investasi Tembus Rp6.700 Triliun


JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong percepatan pengembangan kawasan industri melalui usulan penetapan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat hilirisasi, menarik investasi baru, serta memperkuat struktur industri nasional.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, pengembangan kawasan industri perlu dipercepat agar pembangunan industri terintegrasi dapat berjalan lebih optimal. Karena itu, Kemenperin mendukung pengusulan sejumlah kawasan industri sebagai PSN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.

“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai PSN agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Besarnya peran kawasan industri dalam perekonomian nasional tercermin dari data Kemenperin. Hingga triwulan III 2026, terdapat 181 kawasan industri yang telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dengan menampung lebih dari 12.000 tenant atau perusahaan industri.

Secara kumulatif, realisasi investasi di kawasan industri tersebut mencapai sekitar Rp6.700 triliun. Sektor ini juga menyerap sekitar 2,3 juta tenaga kerja, sehingga menjadi salah satu penggerak aktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Melalui usulan penetapan sebagai PSN, pemerintah berharap pengembangan kawasan industri dapat berlangsung lebih cepat dan terarah. Selain memperkuat hilirisasi, kebijakan ini ditujukan untuk menarik investasi baru, meningkatkan nilai tambah produk, serta mendorong pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan, penetapan kawasan industri sebagai PSN diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah terhadap kawasan yang memiliki peran strategis bagi struktur industri nasional.

Menurut Tri, pembangunan kawasan industri perlu diarahkan untuk membentuk ekosistem industri yang terintegrasi. Dengan demikian, kawasan industri tidak hanya menjadi lokasi kegiatan produksi, tetapi juga memperkuat keterhubungan antarpelaku usaha dan mendukung rantai nilai industri nasional.

Dia menambahkan, pengusulan kawasan industri sebagai PSN perlu melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan prioritas proyek serta tahapan tindak lanjutnya. Proses tersebut diperlukan agar kawasan yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan industri nasional dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

Di sisi lain, Kemenperin juga mendorong penguatan landasan hukum melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola kawasan industri agar semakin berdaya saing. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi perizinan, penyediaan lahan dan tata ruang, pembangunan infrastruktur, keamanan, serta pengelolaan lingkungan.

Melalui percepatan pengembangan kawasan industri dengan skema PSN dan penguatan regulasi, Kemenperin berharap investasi terus meningkat, penyerapan tenaga kerja bertambah, dan persebaran kegiatan industri menjadi lebih merata di seluruh Indonesia.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *