BATAM – Lebih dari 20 ribu transmigran telah memperoleh sertifikat tanah, tetapi persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi belum selesai. Kementerian Transmigrasi mencatat masih ada lebih dari 80 ribu transmigran yang belum mengantongi sertifikat atas sekitar 129 ribu bidang tanah.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan percepatan sertifikasi menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk memberi kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati dan dikelola masyarakat selama bertahun-tahun.
“Sudah lebih dari 20.000 mereka sekarang punya sertifikat para transmigran ini, alhamdulillah,” kata Iftitah dalam Workshop dan Media Gathering Kehumasan Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober.
Penyelesaian dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
Iftitah mengatakan sebagian transmigran harus menunggu sangat lama untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah.
“Ada yang sudah 25 tahun enggak punya sertifikat, kini punya sertifikat,” ujarnya.
Pemerintah menjalankan program Trans Tuntas untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi. Masalahnya tidak hanya soal penerbitan sertifikat.
Dalam sejumlah kasus, letak dan batas lahan usaha transmigran sejak awal belum ditetapkan secara jelas.
Pada pola transmigrasi sebelumnya, masyarakat umumnya memperoleh rumah dan lahan tempat tinggal, serta lahan usaha I dan lahan usaha II. Namun, sebagian lahan usaha belum memiliki batas bidang yang memadai.
“Jadi jangankan sertifikat, batasnya yang mana aja mereka bingung,” kata Iftitah.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus melakukan pengukuran kadastral terlebih dahulu untuk memastikan letak dan batas bidang tanah sebelum sertifikat dapat diterbitkan.
Kementerian Transmigrasi mencatat 13.248 bidang sertifikat hak milik telah dibagikan kepada transmigran di 22 provinsi sepanjang 2025 melalui program Trans Tuntas.
Pada 2026, pemerintah menargetkan penerbitan 11.288 bidang sertifikat hak milik di 61 lokasi.
Namun, pekerjaan yang tersisa masih besar. Data Kementerian Transmigrasi pada Juli 2026 menunjukkan lebih dari 80 ribu transmigran belum memperoleh sertifikat atas sekitar 129 ribu bidang tanah.
Untuk 2027, kementerian menargetkan penerbitan 3.254 sertifikat hak milik dan penyelesaian 29 kasus tumpang tindih lahan transmigrasi.
Iftitah mengatakan penyelesaian pertanahan juga diarahkan agar lahan usaha dapat dimanfaatkan secara produktif, terutama untuk kegiatan pertanian.
“Karena perubahan tidak selalu mengganti, tapi juga memperbaiki yang lama,” ujarnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
