JAKARTA – Pemerintah dan DPR resmi memiliki landasan hukum baru untuk menyatukan tata kelola data nasional. Undang-Undang Satu Data Indonesia atau UU SDI mengatur penggunaan data untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan pengesahan UU SDI menjadi momentum penting karena data merupakan salah satu aset strategis negara.
“Data harus melahirkan keadilan sosial, memuliakan martabat manusia, dan membawa manfaat nyata bagi rakyat,” kata Rachmat dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober.
UU SDI memperkuat tata kelola yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Salah satu poin pentingnya adalah pembentukan Data Dasar Nasional. Data ini akan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, serta penyaluran bantuan sosial.
Data kemudian diklasifikasikan menjadi data terbuka, terbatas, dan tertutup sesuai aturan perundang-undangan.
Aturan baru tersebut juga mengatur pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Peran pembina data, produsen data, dan pengguna data diatur berjenjang dari tingkat nasional hingga desa dan kelurahan.
Pemerintah berharap sistem ini bisa mengurangi ego sektoral yang selama ini membuat data antarinstansi tidak selalu terhubung.
Meski koordinasinya diperkuat, Penyelenggara SDI tidak mengambil alih tugas substantif kementerian dan lembaga yang sudah berjalan.
UU SDI juga mengatur kewenangan akses, keamanan data, serta perlindungan data pribadi. Pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial, tetap ditempatkan di bawah pengawasan manusia.
Masyarakat mendapat ruang untuk memberikan masukan dan melaporkan dugaan penyimpangan. Jika muncul sengketa, penyelesaiannya mengutamakan musyawarah melalui mediasi.
UU ini merupakan usul inisiatif DPR. Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati hasil pembahasan dalam rapat Badan Legislasi pada 5 Oktober 2026.
Pemerintah menyerahkan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah yang dibahas Panitia Kerja sejak 23 September hingga 5 Oktober. UU SDI kemudian disusun dalam 20 bab dan 141 pasal.
“Data bukan sekadar deretan angka. Bukan sekadar tabel statistik. Dan bukan sekadar sesuatu yang tersimpan di server pemerintah. Data adalah cermin kejujuran Republik,” ujar Rachmat.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
