DPR Minta Perlindungan Ojol Tak Berhenti di Potongan Aplikator 8 Persen


JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Ade Ginanjar menilai perlindungan bagi pengemudi ojek daring, taksi daring dan kurir tidak cukup hanya melalui pembatasan biaya platform maksimal delapan persen. Ia meminta implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga menyentuh jaminan sosial, perlindungan kerja, akses pembiayaan, pelatihan dan kepastian kemitraan.

Ade menilai perpres tersebut memberi kepastian hukum bagi jutaan pengemudi transportasi berbasis platform digital. Namun, manfaat aturan itu menurut dia baru akan terasa jika diikuti perlindungan yang lebih luas.

“Pengemudi ojol bukan hanya bagian dari sistem transportasi, tetapi juga pelaku ekonomi. Karena itu, mereka harus mendapatkan akses terhadap pembiayaan, pelatihan, jaminan sosial dan program pemberdayaan agar semakin mandiri dan sejahtera,” kata Ade di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober.

Ia menilai pengakuan pengemudi transportasi daring dalam ekosistem usaha mikro dapat membuka akses lebih besar terhadap program pemberdayaan dan pembiayaan UMKM.

Ade juga menyambut perluasan perlindungan bagi layanan pengantaran barang dan makanan. Menurut dia, kebijakan itu sesuai dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin terhubung dengan aktivitas UMKM dan kebutuhan masyarakat.

Namun, efektivitas perpres masih sangat bergantung pada aturan pelaksana.

Ade mengingatkan kebijakan tersebut bersinggungan dengan banyak sektor, mulai dari transportasi, sistem elektronik, UMKM, kemitraan, jaminan sosial hingga ketenagakerjaan. Karena itu, koordinasi antarkementerian dinilai penting agar aturan turunannya tidak saling tumpang tindih.

“Kami mendorong agar seluruh aturan turunan segera diselesaikan secara harmonis dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda. Pemerintah harus memastikan tidak ada kekosongan atau tumpang tindih regulasi yang justru menyulitkan pengemudi maupun aplikator,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan seluruh aturan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 selesai paling lambat 31 Desember 2026.

Ade berharap tenggat itu benar-benar dimanfaatkan untuk memastikan pelaksanaan aturan memberi dampak nyata bagi pengemudi, bukan berhenti pada kepastian hukum di atas kertas.

Ia juga meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM dan konsumen.

“Prinsipnya sederhana, ekosistem digital harus berkembang, perusahaan aplikator tetap sehat, tetapi pengemudi sebagai mitra dan masyarakat pengguna jasa juga harus mendapatkan perlindungan yang adil. Negara harus memastikan keseimbangan itu,” kata Ade.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *