Polisi Tangkap Predator Anak yang Tega Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus di Penjaringan Jakut



JAKARTA – Seorang anak di bawah umur yang berkebutuhan khusus menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pemulung di Jalan Teluk Intan, RT 07/16, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim menjelaskan, kejadian berawal saat korban, M (15) sedang duduk sendirian di depan area pemukiman.

Pelaku kemudian mendatangi korban dan mengajak ngobrol, lalu mengambil ponsel milik remaja putri 15 tahun itu. Namun, saat korban meminta ponselnya kembali, pelaku enggan menyerahkannya.

​Di bawah ancaman dan tekanan pelaku, korban dipaksa menuruti keinginan pelaku hingga aksi persetubuhan tersebut terjadi.

​”Setelah menerima laporan dari ibu korban, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari korban, pelaku saat itu terdeteksi berada di sekitar Pos RW 12,” kata AKP Kiki Tanlim saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Oktober.

Petugas di lapangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan di lokasi tersebut.

Usai ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan awal.

​Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan awal, mulai dari olah TKP, interogasi terhadap saksi, korban, maupun pelaku, hingga pendataan barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *