JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyebut sejumlah saham mulai menemukan harga wajarnya setelah Bursa Efek Indonesia menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham sejak 28 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan perubahan tersebut membuat mekanisme pembentukan harga kembali berjalan pada saham-saham yang sebelumnya tertahan di batas Rp50.
“Kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi,” kata Hasan dalam keterangan pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 5 Oktober.
Ia menjelaskan harga baru terbentuk berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran investor. Saham yang sebelumnya sulit diperdagangkan di harga Rp50 kini dapat bergerak di bawah level tersebut dan tetap memiliki likuiditas.
“Kita dapat melihat beberapa saham yang sebelumnya tidak terjadi perdagangannya di harga batas minimum Rp50, saat ini telah dapat diperdagangkan dengan baik di bawah harga Rp50 tersebut, dengan tingkat likuiditas yang juga cukup tinggi dan memadai,” ujarnya.
Menurut Hasan, penurunan harga minimum juga tidak membuat seluruh saham terus jatuh. Setelah mencapai keseimbangan baru, sebagian saham mulai tertahan bahkan kembali naik.
“Ketika harganya sudah mencapai harga keseimbangan dan harga pasar yang baru kita melihat juga bahwa harga sahamnya tidak terus turun namun mulai tertahan dan bahkan ada juga yang kemudian mulai mengalami kenaikan,” katanya.
OJK menilai kondisi itu menunjukkan proses pembentukan harga mulai berjalan sesuai tujuan penghapusan batas minimum saham.
Hasan juga menyebut kebijakan tersebut bukan praktik yang hanya diterapkan di Indonesia. Menurut Hasan, penghapusan batas harga minimum saham sudah digunakan di sejumlah bursa regional dan global.
“Penghapusan batas harga minimum saham ini merupakan global best practice atau praktik terbaik di bursa-bursa regional dan global,” ujarnya.
BEI mulai memberlakukan harga minimum Rp1 per saham pada 28 September 2026. Perubahan itu juga diikuti penyesuaian batas Auto Rejection untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Aturan tersebut ditetapkan melalui dua keputusan direksi BEI yang mengatur perdagangan efek bersifat ekuitas dan unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
