Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK soal Perkara Ijazah Gibran



JAKARTA – Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan dan persidangan Perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 yang berkaitan dengan perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Umum Formasi, Pian Andreo Halomoan Manurung, datang ke Gedung MK bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum EDSA Partnership, yakni Saddan Sitorus, Nathaniel Hutagaol, dan Monterry Marbun.

Pian mengatakan, laporan tersebut diajukan karena pihaknya menilai proses peradilan di MK perlu tetap berjalan sesuai prinsip konstitusi dan tidak bergeser menjadi kepentingan politik.

“Hari ini kedatangan saya bersama kuasa hukum bertujuan menegakkan kembali konstitusi sebagai pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga memastikan Mahkamah Konstitusi bukan dijadikan instrumen politik,” kata Pian, Sabtu, 3 Oktober.

Kuasa hukum Formasi, Saddan Sitorus, mengatakan dugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan cara sembilan hakim MK memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut.

“Landasan kami mengadukan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi ini karena kami menilai hakim yang memeriksa dan menyidangkan Perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melanggar kode etik hakim Mahkamah Konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama,” tutur Saddan.

Saddan menegaskan, laporan Formasi tidak diarahkan kepada Gibran sebagai pribadi. Mereka mempersoalkan prosedur dan tahapan yang ditempuh dalam pemeriksaan perkara di MK.

“Ini bukan tentang Mas Gibran selaku wapres, tetapi tentang tata cara bernegara yang santun dan etis. Kita lihat saja bagaimana pemeriksaan perkara ini langsung masuk pada pembuktian tanpa ada pemeriksaan pendahuluan yang cakap dan seksama. Inilah yang menjadi dasar kami melaporkan dugaan etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.

Selain menyoroti tahapan pemeriksaan, Formasi juga mengaitkan perkara tersebut dengan doktrin constitutional continuity atau keberlanjutan konstitusi.

Saddan berpendapat, apabila MK hendak mengoreksi norma yang sebelumnya telah diputus dalam Putusan Nomor 90/2023, perubahan tersebut semestinya diberlakukan secara prospektif untuk pemilu atau pilkada berikutnya.

Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan agar perubahan terhadap norma tidak berimbas pada hasil pemilu yang telah berlangsung dan pemerintahan yang sudah terbentuk.

Di sisi lain, kuasa hukum Formasi lainnya, Nathaniel Hutagaol, menyoroti kedudukan hukum pemohon dalam perkara tersebut.

Nathaniel menilai persoalan legal standing semestinya dapat diperiksa sejak tahap awal sebelum perkara masuk lebih jauh ke pembuktian.

Menurut Nathaniel, permohonan yang berkaitan dengan pembatalan hasil penetapan KPU pada Pemilu 2024 semestinya dapat dihentikan sejak pemeriksaan pendahuluan apabila pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *