PPh 22 Marketplace Tak Langsung Bebani Konsumen, Harga Bisa Naik Jika Seller Alihkan Pajak



JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar atau marketplace tidak berdampak langsung terhadap konsumen.

Menurut Budi, pajak tersebut dipotong dari nilai transaksi penjual sehingga tidak menjadi biaya tambahan yang secara langsung dibebankan kepada konsumen.

“Kalau secara di atas kertas tidak ada dampaknya. Tapi dampaknya ya tadi, kalau seller menaikkan harga karena kena pajak,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu, 3 Oktober.

Ia menjelaskan PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi pedagang yang telah memenuhi batas omzet yang ditetapkan.

“Kalau transaksinya Rp100 ribu, ya 0,5 persen dari Rp100 ribu. Kalau transaksinya Rp1 juta, ya 0,5 persen dari Rp1 juta,” ujarnya.

Budi menjelaskan penentuan kewajiban pajak tidak hanya didasarkan pada transaksi pedagang di satu marketplace. Perhitungan omzet dapat berasal dari berbagai kanal penjualan, termasuk sejumlah platform e-commerce, media sosial, toko fisik, hingga bazar.

Menurut dia, marketplace tidak dapat mengetahui seluruh omzet pedagang karena aktivitas penjualan dapat dilakukan melalui berbagai kanal. Karena itu, pedagang diminta memberikan pernyataan mengenai apakah mereka telah memenuhi batas omzet yang ditetapkan.

Meski pemotongan pajak dilakukan dari transaksi penjual, Budi menyebut dampak tidak langsung terhadap konsumen tetap mungkin terjadi apabila penjual memilih menaikkan harga barang untuk menutup beban pajak.

Hal itu dimungkinkan karena harga barang yang dijual melalui platform e-commerce sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing penjual.

Namun, Budi mengatakan dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap harga barang belum dapat diukur. Pasalnya, kebijakan tersebut baru mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026.

Ia memperkirakan dampak terhadap harga barang baru dapat terlihat setelah kebijakan berjalan sekitar tiga pekan hingga satu bulan.

Sementara itu, idEA bersama para penyelenggara marketplace terus melakukan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Evaluasi pelaksanaan kebijakan juga akan dilakukan secara berkala, terutama menjelang masa pelaporan pertama pada November 2026.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *