BEI Terapkan Short Selling dan IDSS Bertahap, Ini Aturan dan Risikonya



JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa (AB), serta aspek pengelolaan risiko.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, penerapan IDSS merupakan langkah lanjutan untuk menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar modal yang dinamis.

“Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko,” ujar Irvan dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu, 2 Oktober.

BEI mulai mengimplementasikan transaksi Short Selling dan IDSS pada 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, terdapat dua AB yang telah memperoleh lisensi untuk menyediakan fasilitas IDSS, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Transaksi IDSS hanya dapat dilakukan terhadap saham yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling yang ditetapkan BEI. Pada tahap awal, terdapat lima saham yang dapat ditransaksikan, yakni ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

“Saham-saham tersebut memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi. Penerapan secara terbatas itu menjadi bagian dari proses pembelajaran pelaku pasar sekaligus pendalaman pasar modal Indonesia,” kata Irvan.

BEI Atur Kuota Short Selling

Dari sisi pengelolaan risiko, BEI menetapkan batas transaksi Short Selling bagi setiap AB. Besaran kuota ditentukan berdasarkan kontribusi rata-rata nilai transaksi harian AB selama satu bulan sebelumnya di Pasar Reguler.

Dengan skema tersebut, AB dengan kontribusi nilai transaksi harian yang lebih besar dapat memperoleh kuota transaksi Short Selling yang lebih tinggi.

Untuk AB dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp750 miliar, transaksi Short Selling dibatasi paling banyak 0,02 persen dari jumlah saham tercatat (listed shares) per hari.

Sementara AB dengan rata-rata nilai transaksi harian Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun dapat melakukan transaksi Short Selling paling banyak 0,03 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

Adapun AB dengan rata-rata nilai transaksi harian lebih dari Rp1,5 triliun dapat melakukan transaksi Short Selling paling banyak 0,05 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

“Pengaturan kuota tersebut merupakan salah satu instrumen BEI untuk memastikan aktivitas Short Selling berkembang secara bertahap dan tetap berada dalam koridor pengelolaan risiko pasar,” ujar Irvan.

Masa Transisi bagi Investor

BEI juga menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan Short Selling. Selama masa tersebut, fasilitas Short Selling dapat diakses oleh investor individu domestik hingga 31 Desember 2026.

Setelah masa transisi berakhir, akses Short Selling akan dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.

Dari sisi investor, transaksi IDSS mewajibkan penyetoran dana jaminan awal paling sedikit Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi Short Selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.

Selama posisi Short Selling berlangsung, kecukupan jaminan akan dipantau melalui Rasio Short Selling.

Ketika harga saham bergerak naik, nilai jaminan dapat tergerus karena biaya yang diperlukan untuk membeli kembali saham menjadi lebih besar. Kondisi tersebut dapat menurunkan rasio jaminan dan, apabila mencapai batas yang ditentukan, dapat memicu margin call.

Apabila kewajiban pemenuhan jaminan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, tersedia mekanisme pembelian kembali secara paksa atau forced buy sebagai bagian dari pengendalian risiko.

Khusus untuk IDSS, mekanisme forced buy otomatis dilakukan pada setiap akhir hari bursa. Dengan demikian, investor tidak dapat mempertahankan posisi IDSS hingga hari bursa berikutnya.

BEI Evaluasi Pelaksanaan IDSS

Irvan mengatakan BEI akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan IDSS dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.

“Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem Short Selling sekaligus memperkuat pengembangan produk dan mekanisme transaksi di pasar modal Indonesia,” ujar Irvan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *