
BOGOR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sejumlah skenario terkait rencana penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meski demikian, pemerintah belum mengungkapkan secara detail besaran penyesuaian yang tengah disiapkan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, skenario penyesuaian PTKP telah dipersiapkan seiring dengan perkembangan pembahasan di tingkat pemerintah.
“Ya, tentu. Kalau saya belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti itu ya, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSF. Nanti DJSF sampaikan juga di dalam forum,” ujarnya di sela-sela Media Gathering Kementerian Keuangan: APBN 2027 Tumbuh Lebih Tinggi Sejahtera Lebih Cepat, Kamis, 1 Oktober.
Namun, Bimo belum membeberkan secara rinci skenario yang telah disiapkan DJP, namun bahwa dampak perubahan PTKP perlu dianalisis berdasarkan kelompok atau desil pendapatan masyarakat.
Menurutnya, penerapan tarif pajak progresif membuat besaran kontribusi pajak berbeda di setiap kelompok penghasilan dan kelompok dengan pendapatan lebih tinggi menjadi penyumbang pajak terbesar.
“Signifikan, jadi gini. Tetap kan per desil ya. Per desil tentu yang paling berkontribusi ya desilnya tertinggi. Karena kan progresif kita,” ucapnya.
Bimo menambahkan, kontribusi pajak yang lebih besar berasal dari kelompok dengan tingkat pemungutan pajak di atas 10 persen. Sementara itu, kontribusi dari kelompok dengan tarif sekitar 5 persen masih relatif kecil.
“Jadi yang berkontribusi pasti desil yang pemungutannya di atas 10. Kalau 5 persen itu kan masih sangat sedikit sekali,” tuturnya.
Di sisi lain, Bimo menilai penguatan kepatuhan wajib pajak melalui penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax dapat membantu mengurangi kekhawatiran pemerintah terhadap dampak penyesuaian PTKP.
Ia menyebut fitur pre-populated dalam Coretax turut mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dengan kondisi tersebut, pemerintah dinilai tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan PTKP apabila kebijakan tersebut nantinya diputuskan.
“Dengan adanya Coretax kan kepatuhannya makin bagus. Pre-populated. Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan juga enggak apa-apa juga,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyampaikan perubahan PTKP berpotensi berdampak terhadap penerimaan pajak, sehingga pemerintah perlu memperhitungkan konsekuensi kebijakan tersebut sekaligus menyiapkan basis pajak yang dapat menopang penerimaan negara.
“Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Kita harus nanti kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah menghitung kemungkinan penyesuaian besaran PTKP untuk 2027.
Ia mengatakan perhitungan tersebut salah satunya mempertimbangkan tingkat inflasi dan saat ini dibahas bersama Menteri Keuangan.
“Pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran PTKP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi,” ujar kepada awak media, Rabu, 30 September.
Airlangga menyebut penyesuaian PTKP merupakan salah satu kebijakan yang sedang dimatangkan pemerintah sebagai bagian dari program ekonomi untuk 2027.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
