
JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan kekhawatiran atas rencana DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026.
Apindo menilai pembahasan RUU tersebut terkesan dipercepat di tengah waktu yang terbatas, terutama karena DPR akan memasuki masa reses.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, waktu yang tersedia dinilai terlalu singkat untuk mematangkan draf regulasi yang memiliki dampak penting terhadap iklim usaha dan perekonomian nasional.
“Dan kami ingin menyampaikan memang waktunya ini sangat sempit karena rencananya minggu depan itu akan diketok di Rapat Paripurna DPR sebelum reses. Jadi, waktunya memang sangat singkat, ya. Ini dipercepat,” ujar Shinta dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 September.
Shinta menyebut, posisi RUU saat ini masih menunggu penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR. Menurut dia, tahapan tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk membahas substansi setiap pasal secara mendalam, bukan semata-mata mengejar target pengesahan.
Apindo khawatir pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru dapat menghasilkan regulasi yang tidak berimbang. Terlebih, aturan baru tersebut berpotensi menambah kewajiban bagi pelaku usaha, membatasi hubungan kerja, hingga memperluas sanksi tanpa didukung kajian dampak yang memadai.
“Bukan hanya agar pembahasan selesai sesuai target waktu, Apindo akan terus mengawal agar rumusan regulasi ini dilandasi dengan pemahaman atas dampaknya terhadap dunia usaha dan perekonomian Indonesia. Waktu terbatas ini harus dimanfaatkan untuk mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian,” tegasnya.
Mewakili asosiasi sektoral di bawahnya, Apindo mendesak pemerintah dan DPR tetap membuka ruang dialog yang konstruktif untuk mencari titik temu sebelum RUU tersebut disahkan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diharapkan Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Pelaku usaha juga mengingatkan agar perubahan regulasi ketenagakerjaan tidak menjadi kemunduran bagi dunia usaha maupun perekonomian nasional.
Shinta mengatakan, penyusunan regulasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan kebutuhan Indonesia ke depan, termasuk menciptakan iklim usaha yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
“Kami tidak mau ini menjadi kemunduran. Tentunya melihat kondisi masa depan kami perlu progresif, kemajuan yang diharapkan dan bisa membantu untuk perkembangan ekonomi Indonesia ke depan juga,” jelas Shinta.
Oleh karena itu, Apindo berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan aturan yang tetap memberikan perlindungan kepada pekerja, sekaligus memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang dan menciptakan kesempatan kerja baru.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
