Forum Meulaboh Dorong Lembaga Wali Nanggroe Lebih Terbuka dan Bisa Diukur Manfaatnya


MEULABOH – Tata kelola Lembaga Wali Nanggroe didorong lebih terbuka, akuntabel dan berbasis riset agar keberadaannya tidak hanya kuat secara simbolik, tetapi juga dapat diukur manfaatnya bagi masyarakat Aceh.

Dorongan itu mengemuka dalam Diskusi Publik Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh di Meulaboh, Rabu, 30 September.

Forum yang digelar Lembaga Kajian, Konsultasi dan Bantuan Hukum Teuku Umar atau LK2BH-TU itu diikuti sekitar 150 peserta dari kalangan tokoh adat, akademisi, jurnalis, mahasiswa, peneliti, praktisi pendidikan dan masyarakat.

Ketua LK2BH-TU Irsadi Aristora mengatakan forum tersebut membuka ruang evaluasi terhadap keberadaan dan tata kelola Lembaga Wali Nanggroe, termasuk kaitannya dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan qanun yang mengatur lembaga tersebut.

Lembaga Wali Nanggroe merupakan bagian dari kekhususan Aceh yang antara lain diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 yang kemudian mengalami perubahan, terakhir melalui Qanun Nomor 10 Tahun 2019.

Rektor Universitas Teuku Umar Prof. Nyak Amir mengatakan dinamika sosial, hukum dan politik Aceh terus berkembang setelah lebih dari dua dekade perdamaian.

“Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe merupakan modal politik dan kultural yang sangat berharga bagi Aceh,” kata Nyak Amir.

Menurut dia, evaluasi tetap diperlukan agar tata kelola lembaga tersebut semakin transparan, akuntabel dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Melalui seminar evaluasi ini, diharapkan lahir gagasan-gagasan konstruktif yang mampu memperkuat tata kelola lembaga tersebut agar menjadi lebih transparan, akuntabel dan dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Forum kemudian merumuskan sejumlah rekomendasi untuk disampaikan kepada tim yang membahas revisi UUPA dan Qanun Lembaga Wali Nanggroe.

Salah satu poin utama adalah peningkatan transparansi penggunaan anggaran dan penguatan partisipasi masyarakat, akademisi serta unsur sipil dalam pengawasan dan evaluasi.

Peserta juga mendorong adanya indikator yang jelas untuk mengukur manfaat keberadaan Lembaga Wali Nanggroe. Evaluasi diusulkan dilakukan secara berkala dengan melibatkan akademisi dan lembaga penjamin mutu independen.

LK2BH-TU juga mendorong agar program lembaga tersebut berbasis riset dan ilmu pengetahuan sehingga lebih dekat dengan persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Lembaga Wali Nanggroe bukan hanya milik kelompok tertentu, tetapi harus dapat menjadi ruang publik yang terbuka dalam akses, koordinasi dan komunikasi,” demikian salah satu poin rekomendasi forum.

Secara pribadi, Irsadi mengusulkan penambahan klausul dalam UUPA untuk memperjelas ruang lingkup fungsi Lembaga Wali Nanggroe terhadap masyarakat dan khazanah Aceh di luar wilayah Aceh, sepanjang tidak masuk ke kewenangan pemerintahan teritorial dan tetap sesuai peraturan perundang-undangan.

Masukan juga datang dari tingkat desa. Geuchik Gunong Kleng, Ainal Mardiah, meminta edukasi mengenai UUPA, Lembaga Wali Nanggroe dan persoalan hukum tidak hanya berhenti di lingkungan kampus.

“Kampus UTU jangan hanya membuat kegiatan di kampus, tetapi juga di desa-desa seperti kami. Masyarakat sangat membutuhkan pencerahan tentang UUPA, LWN dan masalah hukum lainnya,” katanya.

Forum juga mendorong pelatihan serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa hukum adat di tingkat desa, termasuk sengketa laut, agraria dan persoalan sosial.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *