Pekerja Informal Tembus 60 Persen, Apindo Keluhkan Sulitnya Ciptakan Lapangan Kerja Formal


JAKARTA – Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan seiring meningkatnya proporsi pekerja informal yang kini mendekati 60 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan tantangan penciptaan lapangan kerja formal masih menjadi pekerjaan besar di tengah perubahan struktur perekonomian.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 September.

“Yang paling mengkhawatirkan buat kami pada saat ini adalah memang kondisi ketenagakerjaan. Kalau kami lihat di sini, terutama kalau kami lihat pekerja informal sudah semakin naik, hampir 60 persen, sehingga kami tidak cukup penciptaan lapangan pekerja untuk industri informal,” ujar Shinta.

Shinta mengatakan, kondisi ketenagakerjaan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Kebijakan ketenagakerjaan, kata dia, tidak cukup hanya mengatur perlindungan pekerja. Regulasi juga perlu memperhatikan penciptaan dan keberlanjutan kesempatan kerja.

“Jadi ini mungkin sesuatu yang sangat memprihatinkan karena kalau tidak dibuat berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungannya saja, bagaimana dengan pekerjaan itu sendiri,” katanya.

Menurut Shinta, pekerjaan perlu terus diciptakan dan dipertahankan.

Kebutuhan tersebut muncul di tengah peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kebutuhan membuka lapangan kerja baru.

Tantangan juga muncul dari ketidaksesuaian antara pekerjaan yang tersedia dan kebutuhan pencari kerja.

“Kami mau menghindari lebih banyak PHK dan menciptakan juga pekerjaan, lapangan pekerjaan baru. Jadi, ini saya rasa harus menjadi satu faktor mengenai kondisi ketenagakerjaan yang ada,” ucap Shinta.

Dia bilang, pencari kerja saat ini masih kesulitan memperoleh pekerjaan. Jenis pekerjaan yang tersedia juga belum selalu sesuai dengan kebutuhan mereka.

Kondisi tersebut diharapkan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Shinta menilai, regulasi perlu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus membuka ruang bagi investasi dan penciptaan lapangan kerja formal.

“Jadi cari pekerjaan yang sulit, jenis pekerjaan juga sulit. Jadi, saya rasa ini harus menjadi perhatian kami,” terangnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *