PONTIANAK, Fokus Berita — Maraknya kejahatan keuangan digital, mulai dari penipuan daring (scam) hingga pinjaman online (pinjol) ilegal, menjadi perhatian DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kalimantan Barat. Persoalan tersebut dibahas dalam kunjungan silaturahim jajaran DPW LDII Kalbar ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).
Rombongan LDII Kalbar yang dipimpin Ketua DPW LDII, Susanto diterima Wakil Kepala OJK Kalimantan Barat, Rofi Filantropi Permana.
Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto, mengatakan perkembangan teknologi keuangan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan risiko yang perlu diantisipasi melalui peningkatan literasi dan pemahaman masyarakat.
“Literasi keuangan menjadi sangat penting agar masyarakat mampu mengenali produk dan layanan keuangan yang legal, memahami risikonya, serta tidak mudah menjadi korban penipuan,” ujar Susanto.
Menurutnya, persoalan scam dan pinjol ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga dapat berdampak terhadap ketahanan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, LDII Kalbar memandang edukasi mengenai literasi keuangan dan perlindungan konsumen perlu diperluas hingga ke masyarakat di tingkat akar rumput.
“LDII memiliki kepentingan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan termasuk terjebak bahaya pinjol. Makanya kami berharap OJK memberikan edukasi kepada warga LDII khususnya keluarga dan generasi muda,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, LDII Kalbar dan OJK Kalbar juga menyepakati peluang kolaborasi kegiatan, terutama dalam bidang literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
Salah satu bentuk kolaborasi yang dibahas adalah menghadirkan layanan pengaduan bagi masyarakat, sehingga masyarakat yang menghadapi persoalan atau dugaan permasalahan terkait layanan jasa keuangan dapat memperoleh informasi dan akses pengaduan melalui kegiatan yang dilaksanakan bersama.
Sedangkan Wakil Kepala OJK Kalbar
Rofi Filantropi Permana menyambut baik upaya membangun sinergi dengan LDII Kalbar.
“Maksud kedatangan LDII membuka peluang kolaborasi, karena OJK punya peran untuk memberikan edukasi keuangan tentang perbankan, asuransi, pasar modal, fintech, pembiayaan, dan produk jasa keuangan lainnya, termasuk pemahaman masyarakat mengenai manfaat, risiko, biaya, dan hak-kewajiban dalam menggunakan produk keuangan,” jelasnya.
Seiring dengan maraknya penipuan, OJK juga mendorong agar masyarakat hati-hati terhadap maraknya investasi illegal.
“Banyak masyarakat yang menjadi korban investasi illegal, pinjaman online ilegal, penipuan digital, dan berbagai modus scam. Melalui kolaborasi dengan LDII kedepan bisa memperkuat untuk bisa menghindar atau mengantisipasi agar tidak menjadi korban,” tegas Rofi.
Ia juga menekankan pentingnya sikap “Cek Legalitas dan Logis” sebelum masyarakat menggunakan produk atau layanan keuangan.
“Masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia jasa keuangan serta tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat atau tidak masuk akal,” imbuhnya. (*/Amad)
