Fasilitas Mewah di Lapas Gerus Efek Jera bagi Napi Korupsi


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan pemberian fasilitas khusus atau mewah di lembaga pemasyarakatan (lapas) dapat mengurangi efek jera bagi narapidana, termasuk terpidana kasus rasuah.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pernyataan Ombudsman RI yang mengatakan salah satu terpidana kasus korupsi, Jimmy Masrin merupakan salah satu penghuni sel berfasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Menurutnya, temuan tersebut harus jadi perhatian serius bagi semua pihak.

“Pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memastikan proses pembinaan berjalan secara optimal. Hal ini berlaku bagi seluruh warga binaan, termasuk mereka yang menjalani pidana dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 30 September.

“Karena itu, ketika terdapat dugaan adanya fasilitas khusus atau fasilitas mewah yang diperoleh di luar standar yang telah ditetapkan, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian serius. Jika kondisi seperti ini benar terjadi, maka tujuan pemberian efek jera dan pembinaan terhadap warga binaan berpotensi menjadi tidak optimal,” sambung dia.

Budi lebih lanjut menyinggung soal adanya dugaan praktik transaksional terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Menurutnya, perlakuan khusus yang didasarkan pada kemampuan ekonomi dapat mengurangi makna pemidanaan.

Sebab, warga binaan seharusnya menjalani hukuman dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, dugaan adanya praktik transaksional di dalam lapas harus menjadi perhatian bersama. Bukan semata-mata persoalan fasilitas, tetapi menyangkut integritas keseluruhan sistem pemasyarakatan.”

Saat sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong pada Rabu 23 September, foto Jimmy Masrin ditemukan terpajang di salah satu fasilitas mewah yang disebut menyerupai apartemen di Lapas Cibinong.

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin 28 September, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan bingkai foto Jimmy Masrin merupakan barang hasil razia keamanan.

Hanya saja, Ombudsman belakangan mengungkap Jimmy Masrin berada di fasilitas mewah tersebut. “Kalau itu soal Jimmy kami mengonfirmasi sebenarnya iya karena itu berdasarkan keterangan dan itu kan ada fotonya. Memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami,” kata anggota ORI Syafrida Rachmawati Rasahan di Jakarta, Selasa 29 September.

Syafrida mengatakan, berdasarkan dugaan sementara, Jimmy Masrin menempati fasilitas tersebut. Namun, dugaan tersebut masih didalami.

“Nanti hasilnya silakan ditanyakan kepada pihak Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujarnya dikutip dari Antara.

Jimmy Masrin merupakan terpidana kasus kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dia terbukti menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan pembiayaan ke LPEI yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 22 juta dan Rp 600 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025 memvonis Jimmy dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara, serta uang pengganti 32,69 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Jakarta pada Maret 2026 memperberat hukuman Jimmy menjadi 10 tahun penjara. Vonis denda diubah menjadi Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, sedangkan uang pengganti menjadi 32,69 juta dolar AS subsider 8 tahun penjara.

Permohonan kasasi Jimmy ditolak Mahkamah Agung pada Juni 2026.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *