KPK Diminta Periksa Pemilik PT Summarecon Agung Terkait Kasus Suap Pengurusan HGB



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa pemilik PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) Soetjipto Nagaria dan keluarga serta sejumlah petinggi perusahaan.

Desakan ini disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris tanah yang bersengketa dengan PT Summarecon Agung, Tbk, Martinus Siki dan Yustinus E. Dominggo yang mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 28 September. Pemeriksaan ini disebut untuk menindaklanjuti kasus sengketa yang menjadi pemantik operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Jadi untuk lebih jelasnya, kami berharap KPK memanggil Soetjipto Nagaria, istrinya, anak-anaknya Herman Nagaria dan juga Sugiarto Nagaria. Mereka ini kan pemilik,” kata Martinus kepada wartawan di lokasi.

Martinus dan Yustinus sebagai kuasa hukum ahli waris mengaku memiliki kepentingan langsung terhadap pemblokiran sejumlah sertipikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan Summarecon Bogor. Adapun sengketa ini sudah berjalan sekitar 10 tahun dan gugatan kini sedang dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Luas tanah yang menjadi sengketa disebut mencapai 65 hektar dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

“Kami berharap Pak Tjipto Nagaria juga (dipanggil, red) karena tadi saya katakan pernah beliau menghubungi saya, menawarkan sejumlah uang. Rp108 miliar dia menawarkan kepada saya karena saya nggak terima dikasih lah, dititipkan ke presidennya untuk menjalankan,” ujarnya.

Martinus juga mengklaim terdapat aliran uang dari internal Summarecon yang berkaitan dengan pengurusan persoalan pertanahan. Bahkan, menurutnya, uang tersebut berasal dari divisi hukum PT Summarecon Agung.

“Ya ini sumbernya kan dari Summarecon. Makanya saya katakan bahwa ada uang melari dari divisi hukum kan, dari divisi hukum tentu petinggi Summarecon ini tahu.”

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi yang disampaikan melalui unit pengaduan masyarakat pasti akan ditindaklanjuti. Penyidik disebut pasti mempelajari siapa saja yang punya peran sentral dalam kasus suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA).

“Nanti penyidik akan melihat secara utuh bangunan dari perkara ini seperti apa. Termasuk apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan tapi belum ditetapkan sebagai tersangka, misalnya. Tentu nanti masih akan terus didalami,” tegas Budi kepada wartawan secara terpisah.

“Dan KPK tentu juga terbuka kemungkinan untuk kemudian melakukan pengembangan.”

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, dugaannya ada penerimaan lain terkait urusan pertanahan.

Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Komisi antirasuah turut menyita uang Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam koper dan boks di rumah Arif Sugiyanto.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *