JAKARTA – Sejumlah calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mengeluhkan penempatan kerja yang jauh dari domisili, bahkan hingga ke luar pulau. Kementerian Koperasi menjelaskan kondisi itu terjadi karena jumlah calon manajer di setiap daerah tidak sebanding dengan kebutuhan koperasi yang siap beroperasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan perekrutan manajer sebelumnya tidak didasarkan pada kebutuhan masing-masing wilayah. Akibatnya, ada daerah yang kelebihan calon manajer, sementara daerah lain kekurangan tenaga untuk mengelola koperasi.
“Pendekatan rekrutmen ini bukan pendekatan wilayah. Ada satu titik di mana KDKMP sudah cukup siap, tetapi peserta (manajer) tidak banyak,” kata Zabadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin, 28 September.
Menurut Zabadi, pemerintah tetap berupaya menempatkan calon manajer di daerah asal mereka. Namun, apabila jumlah calon manajer melebihi kebutuhan koperasi setempat, sebagian harus ditempatkan di wilayah lain.
Sebaliknya, daerah yang memiliki koperasi siap beroperasi tetapi kekurangan calon manajer membutuhkan tenaga dari luar wilayah. Kondisi inilah yang menyebabkan sebagian peserta mendapat lokasi penempatan jauh dari tempat tinggalnya.
Sebanyak 28.620 manajer Kopdes Merah Putih telah menerima surat keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026. Mereka diminta memberikan konfirmasi kesediaan bertugas paling lambat Senin, 28 September.
Kementerian Koperasi menargetkan para manajer mulai aktif bekerja di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026. Namun, jumlah manajer yang telah menyatakan bersedia ditempatkan belum disebutkan dalam keterangan tersebut.
Pada saat yang sama, pemerintah menargetkan 17.288 Kopdes Merah Putih yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada awal Oktober.
Sebelum menjalankan kegiatan usaha, bangunan koperasi harus melewati proses verifikasi dan validasi. Hasil pemeriksaan kemudian ditinjau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar pembayaran pemerintah kepada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Setelah seluruh tahapan selesai, bangunan koperasi diserahkan kepada desa. Kopdes Merah Putih yang telah diverifikasi dan diserahterimakan dapat mulai menjalankan kegiatan usahanya, dengan kepemilikan koperasi berada pada desa.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
