Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes


JAKARTA – Pemerintah memastikan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Kebijakan tersebut dilakukan tanpa tes bagi guru yang masuk skema pengalihan, sementara guru non-ASN yang belum lolos seleksi tetap dapat mengajar di sekolah negeri dengan honor yang dapat dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah memberikan kepastian status dan kesejahteraan guru. Pemerintah juga menyiapkan kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi PPPK atau PNS.

“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi, kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Abdul Mu’ti setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, 26 September.

Abdul Mu’ti menegaskan guru PPPK paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Dengan perubahan status tersebut, gaji dan tunjangan guru PPPK akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi guru PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kejelasan mengenai status kepegawaian dan penghasilan mereka.

Selain penataan status PPPK, pemerintah memberikan ruang bagi sekolah negeri untuk membayarkan honor guru non-ASN melalui dana BOS. Berdasarkan kebijakan yang disiapkan pemerintah, alokasi dana BOS untuk pembayaran guru non-ASN dapat mencapai 20 persen.

Guru non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK atau PNS tetap dapat menjalankan tugas mengajar sebagai guru non-ASN. Pemerintah juga tetap membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi pada periode berikutnya.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih menunggu kesempatan masuk ke dalam sistem ASN, sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan.

Pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kompetensi guru yang pembiayaannya diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program tersebut diarahkan untuk menjawab perubahan kebutuhan pendidikan, termasuk perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI).

Abdul Mu’ti mengatakan peningkatan kompetensi menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah karena guru dituntut terus mengikuti perubahan dalam dunia pendidikan.

“Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan berubah dengan sangat cepat. Pemerintah akan meningkatkan program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang didukung penuh oleh APBN. Kita ingin kesempatan belajar ini dapat dirasakan oleh seluas-luasnya guru,” ujar Mu’ti.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengatakan pemerintah ingin memastikan guru memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi tanpa terkendala biaya.

Menurut dia, peningkatan kapasitas guru pada akhirnya berkaitan langsung dengan kualitas layanan pendidikan yang diterima peserta didik.

“Yang ingin kami pastikan adalah setiap guru memiliki kesempatan tanpa hambatan biaya untuk terus belajar. Dengan guru yang terus berkembang, kualitas layanan kepada murid juga akan melesat,” ujarnya.

Kebijakan penataan status guru tersebut juga didukung anggaran tambahan. Kemendikdasmen memperoleh tambahan anggaran Rp28 triliun untuk tahun anggaran 2027, dengan Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Di sisi lain, kebijakan tersebut mendapat respons dari tenaga pendidik di daerah. Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu SMAN 1 Kota Sukabumi, mengatakan kepastian perubahan status pada 2027 memberikan ketenangan bagi guru yang selama ini menunggu kejelasan.

“Bagi kami, kepastian menjadi PPPK penuh waktu merupakan kabar yang sangat berarti. Kami bisa lebih tenang menjalankan tugas dan fokus mendampingi murid tanpa bayang-bayang kecemasan. Dengan adanya kepastian ini, kami semakin termotivasi memberikan yang terbaik,” tutur Kholil.

Hal serupa disampaikan Nurhayati Safitri, guru honorer SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor. Menurut dia, adanya ruang penggunaan dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN memberikan kepastian bagi keberlangsungan penghasilan tenaga pendidik.

“Kebijakan ruang penggunaan dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN ini merupakan langkah yang sangat membantu. Selama ini, kami cukup khawatir dengan keberlanjutan honor. Kini, sekolah memiliki dasar yang jelas, sehingga kegiatan belajar mengajar bisa berjalan tenang,” ungkap Nurhayati.

यह भी देखें:


Ia berharap aturan teknis mengenai penggunaan dana BOS nantinya mengatur besaran alokasi secara proporsional sesuai dengan kebutuhan dan jumlah guru di masing-masing sekolah.

“Semoga kesejahteraan guru non-ASN terus diperhatikan hingga nanti diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan penghasilan layak. Kami juga berharap kebijakan pendidikan gratis benar-benar dirasakan seluruh anak hingga ke pelosok negeri,” tutupnya.

Dengan kebijakan tersebut, mulai 2027 pemerintah menata tiga aspek sekaligus, yakni pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemberian ruang pembayaran honor guru non-ASN melalui dana BOS, serta peningkatan kompetensi guru melalui dukungan APBN. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status dan meningkatkan kualitas tenaga pendidik.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *