Pengemudi Ojol dan Pekerja Platform Diminta Berstatus Karyawan, Buruh Tolak Skema Kemitraan


JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia meminta pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online, diakui sebagai pekerja dengan hubungan kerja yang jelas. Koalisi menolak penggunaan status mitra yang selama ini diterapkan dalam pekerjaan berbasis aplikasi.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan perwakilan koalisi dengan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis, 24 September.

Koordinator Aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Sunarno, mengatakan perlindungan pekerja platform digital telah lama diperjuangkan serikat buruh, termasuk melalui forum internasional.

“Status hubungannya itu menjadi hubungan kerja sebagai pekerja. Jadi mestinya bukan sebagai mitra lagi, mitra kerja atau UMKM,” kata Sunarno.

Menurut Sunarno, pengakuan status pekerja perlu diatur dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Sunarno mengatakan persoalan hubungan kerja pada platform digital merupakan salah satu tuntutan utama koalisi. Mereka menginginkan pekerja berbasis aplikasi memperoleh status yang jelas dalam aturan ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya, Sunarno juga merujuk pembahasan perlindungan pekerja platform digital di Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO.

Tuntutan tersebut menjadi bagian dari 11 poin petisi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri dari 18 konfederasi nasional dan 147 federasi.

Perwakilan koalisi, R. Abdullah, mengatakan petisi telah disampaikan kepada pemerintah dan sejumlah unsur DPR, termasuk fraksi, komisi, serta Badan Legislasi.

Menurut Abdullah, koalisi menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan selesai sesuai target dan dapat diterima oleh pekerja, masyarakat, pemerintah, serta dunia usaha.

Namun, Sunarno mengatakan masih terdapat sejumlah tuntutan yang belum diakomodasi. Karena itu, koalisi akan melanjutkan demonstrasi di Gedung DPR pada 29 September dan 5–7 Oktober.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *