Khawatir Bukti Bergeser Jadi Alasan KPK Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Suap HGB


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeledah sejumlah lokasi secara maraton untuk mengamankan bukti dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan gratifikasi terkait layanan pertanahan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bilang langkah ini dilakukan supaya barang bukti bisa segera ditemukan. Selain itu, penggeledahan maraton bertujuan supaya tak ada pihak yang coba menyembunyikan atau menggeser.

“Tentunya, kan, ada kekhawatiran yang diperhitungkan oleh tim penyidik terkait pergeseran bukti, maupun dokumen-dokumen lain, barang bukti elektronik, yang diduga pada saat proses pengamanan kegiatan pertama itu sudah diidentifikasi oleh tim di lapangan, sehingga ini tim penyidik meneruskan dari kegiatan-kegiatan di lapangan yang 1×24 jam saat itu belum diselesaikan begitu,” kata Taufik kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 24 September.

Taufik bilang sudah ada sejumlah surat perintah penggeledahan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. “Ada, sudah diidentifikasi beberapa tempat yang mesti atau harus dilakukan.”

KPK diketahui sudah menggeledah tiga ruang Dirjen di kantor Kementerian ATR/BPN hingga Kantor Summarecon di Jakarta Timur maupun Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian penyidik juga sudah menggeledah kantor BPN di Mojokerto, Jawa Timur pada Rabu, 23 September.

Untuk penggeledahan di Kantor ATR/BPN dilakukan oleh tim KPK pada Kamis, 17 September. Lokasi yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Dari penggeledahan tersebut, tim KPK membawa sebanyak tiga koper berwarna hitam. Tiga koper itu berisi dokumen dan barang elektronik.

Keesokan harinya, penyidik kembali melakukan penggeledahan. Kali ini, Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Tinur yang digeledah.

Di sana, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah. Tak berhenti di situ, sore harinya penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Dua hari berselang, giliran Kantor Summarecon Bogor yang digeledah oleh tim KPK. Hasilnya, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.

Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Komisi antirasuah turut menyita uang Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam koper dan boks di rumah Arif Sugiyanto dalam bentuk pecahan mata uang asing.

Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *