JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan implementasi jaminan produk halal, termasuk kebijakan wajib halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober, berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan KSP akan mengawal penyelesaian berbagai hal yang masih diperlukan agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
“Saya akan pastikan juga di lapangan, Babe (Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan), akan kita dukung. Kepala Staf Kepresidenan akan membantu menuntaskan sehingga program ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Dudung dalam keterangan yang diterima, Kamis.
Penegasan tersebut disampaikan Dudung dalam Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal bersama kementerian dan lembaga terkait.
Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahudin Al Aiyub, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, dan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus.
KSP Kawal Kesiapan Wajib Halal
Dudung mengatakan implementasi jaminan produk halal merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang perlu dipastikan berjalan dengan baik.
“Ini perintah dari Bapak Presiden yang memang harus kita memberikan perlindungan kepada masyarakat, kepada pelaku usaha, sehingga ini bisa berjalan dengan lancar,” katanya.
Menurut dia, KSP mendorong agar berbagai persoalan yang masih terbuka segera memiliki penanggung jawab dan batas waktu penyelesaian yang jelas.
Kesiapan di lapangan juga perlu diuji melalui simulasi nasional sebelum implementasi. Simulasi tersebut mencakup kesiapan sistem, petugas, pertukaran data, hingga mekanisme penanganan apabila terjadi gangguan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan wajib halal tidak hanya siap dari sisi regulasi, tetapi juga dari aspek operasional.
Komunikasi Publik dan Rantai Pasok
Selain kesiapan teknis, Dudung menekankan pentingnya satu mekanisme komunikasi publik yang terpadu.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, importir, eksportir, hingga mitra luar negeri dapat memperoleh informasi dan pedoman yang sama mengenai implementasi jaminan produk halal.
“Ketidakpastian informasi dapat menimbulkan biaya dan gangguan rantai pasok, bahkan ketika sistem regulasinya sebenarnya telah tersedia,” ujarnya.
Dudung berharap implementasi jaminan produk halal pada 18 Oktober 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia.
“Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha, dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok,” kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat tersebut.
KSP akan terus mengawal kesiapan implementasi di lapangan agar kebijakan jaminan produk halal berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Mari kita pastikan bahwa tanggal 18 Oktober ini menjadi momentum penguatan sistem jaminan produk halal Indonesia,” ujar Dudung.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
