
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Yetty Nurbuati Krystianti yang merupakan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto adalah istri dari Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah penyidik menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September. Upaya paksa dilakukan terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dan penerimaan gratifikasi dalam layanan pertanahan.
Adapun Lampri merupakan salah satu tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pertengahan September lalu.
“Informasinya demikian (Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti merupakan istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, red),” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 24 September.
Dari penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain itu, ditemukan sejumlah amplop berisi uang yang jumlahnya akan dihitung penyidik.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” jelas Budi dalam keterangan terpisah.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.
Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Komisi antirasuah turut menyita uang Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam koper dan boks di rumah Arif Sugiyanto dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
