JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti masuknya beras impor secara ilegal ke Indonesia yang dinilai berpotensi merugikan petani dan mengganggu tata kelola pangan nasional.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebelumnya mengungkap empat kasus pelanggaran kepabeanan terkait importasi barang yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Dalam penindakan yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga diberitahukan sebagai komoditas lain, serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok dengan total nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, praktik pelanggaran kepabeanan tersebut terjadi karena besarnya pasar Indonesia yang dinilai menarik bagi pelaku usaha dari berbagai negara. Oleh karena itu, ia meminta jajaran DJBC terus memperkuat pengawasan untuk melindungi pasar domestik.
“Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita, swasembada pangan Indonesia itu adalah karena produksi Indonesia sendiri, kalau masuk-masuk seperti ini menodai swasembada pangan kita, kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita kerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu masuk beras-beras yang ilegal seperti ini, ini menodai sekali,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 22 September.
Suahasil menekankan bahwa besarnya pasar domestik menjadi salah satu faktor yang membuat Indonesia menarik bagi pelaku perdagangan barang dari berbagai negara.
“Kita bangga dengan produksi dalam negeri dari sektor pangan kita. Nah, tapi kita bisa membayangkan mengapa ini dilakukan. Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang sangat besar. Pasar kita itu luar biasa besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu kita harus melindungi pasar kita, yang besar, pasar kita yang daya belinya terus meningkat, kemampuan masyarakat dan seterusnya kita harus melindungi,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan penguatan perlindungan pasar, terlebih ketika daya beli masyarakat terus berkembang.
“Kalau beras yang dirugikan para petani kita yang dirugikan adalah konsumen karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggung jawabkan, penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya dan bagaimana kualitas beras tersebut, kita tidak bisa bertanggung jawabkan,” ucapnya.
“Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya, menyimpannya, dijualnya, ada Bulog, ada kementerian pertanian yang membuat kebijakan dan itu menjadi bagian dari yang kita kerjakan untuk seluruh masyarakat menjamin bahwa beras produksi dalam negeri diproduksi dengan produktivitas yang baik dan higienis dan penyimpanan sampai dengan penjualannya,” tambahnya.
Menurut Suahasil, masuknya pakaian bekas melalui ballpress juga dapat memberikan dampak terhadap industri dalam negeri yaitu kerugian tidak hanya berpotensi dirasakan oleh penjahit dan industri tekstil, tetapi juga sektor-sektor pendukung serta konsumen.
Suahasil menambahkan, aspek kesehatan juga menjadi perhatian karena kondisi dan riwayat penggunaan pakaian bekas yang masuk secara ilegal tidak dapat dipastikan.
“Karena itu bekas, apakah sudah ada bakterinya, ataukan sudah ada virusnya, sudah ada penyakitnya, dan seterusnya, ini sangat membahayakan untuk masyarakat,” ungkapnya.
Ia menilai rangkaian penindakan tersebut menunjukkan fungsi DJBC sebagai community protector dalam menjaga kepentingan masyarakat dan perekonomian domestik.
“Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran bea cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran bea cukai sebagai community protector. Saya minta untuk seluruh staf bea cukai untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Amran mengatakan kasus masuknya beras ilegal ke Indonesia bukan pertama kali terjadi.
Ia menyebut sejumlah lokasi sebelumnya juga pernah menjadi titik masuk beras ilegal, mulai dari Sabang, Batam, Surabaya, hingga Semarang.
“Ini kejadian yang ketiga kalinya, yang pertama dulu di Sabang, 200 ton. Kemudian Batam, 1.000 ton. Kemudian masuk Surabaya, kemudian Semarang, ini sudah masuk Jakarta. Ini sudah sangat keterlaluan,” ucapnya.
Menurut Amran, dampak penyelundupan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya volume barang yang masuk namun produk ilegal dalam jumlah terbatas pun dapat menimbulkan kerugian besar apabila membawa penyakit atau mengganggu sektor produksi dalam negeri.
Ia mencontohkan kasus masuknya sapi ilegal pada 2022-2023 yang disebut berdampak terhadap peternak akibat penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Indonesia pernah kecolongan. Itu 2022-2023. Itu masuk daging hanya satu kontainer. Ilegal waktu itu. Tetapi dampaknya merugikan petani Rp40 triliun. 2 juta sapi yang kena penyakit kuku dan mulut,” tuturnya.
Amran menilai praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan petani dan konsumen perlu menjadi perhatian serius dan dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam skala luas.
“Ini selundupan lagi, memang menggiurkan. Semoga pengamat yang nyinyir, ini (kasus penyelundupan) yang harus kita musuhi. Ini musuh negara. Merugikan 286 juta orang. Merugikan petani 115 juta orang, ini yang kita musuhi,” katanya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
