KPK Usut Dugaan Pemberian Uang ke KPP Madya Banjarmasin untuk Urusan Restitusi 



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemberian sejumlah uang ke KPP Madya Banjarmasin untuk pengajuan restitusi pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan dilakukan dengan memeriksa seorang pihak swasta di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 17 September. Saksi ini bernama Wahyudi Karuna Tjuatja.

“Saksi hadir,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 17 September.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah hal. Termasuk perihal pemberian uang untuk mengajukan restitusi pajak.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada para pihak di KPP Madya Banjarmasin terkait pengajuan restitusi pajak,” tegasnya.

KPK diketahui menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Proses ini berjalan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat eks Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono.

Sprindik pertama, terkait dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Sprindik kedua berkaitan dengan menyasar dugaan penerimaan suap oleh pejabat negara. Sementara, yang terakhir berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara dalam kasus sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus suap restitusi pajak pada KPP Madya Banjarmasin usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin; Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan pada proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti di KPP Madya Banjarmasin.

Awalnya, atas permintaan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti dilakukan pemeriksaan dan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar. Sehingga, total restitusi pajaknya mencapai Rp48,3 miliar.

Mulyono meminta uang apresiasi kepada Venzo dan disepakati pemberian uang senilai Rp1,5 miliar dengan syarat uang sharing agar restitusi perusahaan sawit ini bisa dicairkan.

Kemudian, Venzo menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:

a. Mulyono sebesar Rp800 juta

b. Dian sebesar Rp200 juta

c. Venzo sebesar Rp500 juta.

Lalu, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venzo meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *