JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang sudah diterbitkan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pengembangan dilakukan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat eks Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono.
“Tim juga mengembangkan perkara itu. Ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi, ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum,” kata Taufik yang dikutip pada Jumat, 7 Agustus.
Taufik bilang sprindik baru pertama terkait dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Sprindik kedua berkaitan dengan menyasar dugaan penerimaan suap oleh pejabat negara. Sementara, yang terakhir berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi artinya ada beberapa hasil tindak pidana yang ditemukan di hasil penyidikan tersebut, kemudian kita kembangkan ke perkara TPPU-nya untuk mengejar pemulihan aset,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus ini terungkap setelah komisi antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.
Tiga orang jadi tersangka, yakni Mulyono selaku eks Kepala KPP Madya Banjarmasin; pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka, komisi antirasuah mengungkap kasus ini berawal dari adanya permintaan uang sebagai bentuk apresiasi terkait pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Nilainya mencapai Rp49,47 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin.
Kemudian, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
