Kecelakaan Truk Berulang, Pengamat Sebut Sopir Bukan Satu-satunya yang Harus Disalahkan


JAKARTA – Kecelakaan fatal yang melibatkan angkutan barang tidak bisa terus-menerus disederhanakan sebagai rem blong, ban pecah, atau kelalaian sopir. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai persoalannya jauh lebih dalam, mulai dari lemahnya pengawasan, praktik truk ODOL, hingga tanggung jawab perusahaan dan pemilik barang.

Djoko mengatakan, setiap kecelakaan truk kerap berhenti pada narasi human error. Padahal, sopir berada di ujung paling bawah dari rantai logistik yang panjang.

“Menyematkan status human error atau kelalaian pengemudi pada setiap kecelakaan truk adalah simplifikasi masalah yang menyesatkan,” kata Djoko dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, 6 Agustus.

Menurut anggota Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini, sopir sering kali harus membawa kendaraan yang tidak laik jalan atau tetap mengemudi dalam kondisi lelah demi mengejar target setoran.

Djoko menilai akar masalahnya ada pada kegagalan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum atau SMK PAU di tingkat perusahaan, serta longgarnya pengawasan dari hulu.

Ia mengutip data Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja yang menunjukkan angka fatalitas kecelakaan telah melampaui 100 jiwa per hari. Korban didominasi pengguna sepeda motor hingga 75 persen.

Dari jumlah itu, pelajar dan mahasiswa berusia 11 sampai 25 tahun disebut menonjol, dengan porsi sering kali berada di kisaran 25 sampai 40 persen.

Djoko mengakui ada penurunan fatalitas kecelakaan sekitar 8 persen pada mudik 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, profil korban masih sama. Mayoritas laki-laki di usia produktif.

Ia menyebut 61 persen kecelakaan dipicu faktor manusia, baik karena kemampuan maupun perilaku mengemudi berisiko. Faktor prasarana dan lingkungan menyumbang 30 persen, sedangkan masalah teknis kendaraan 9 persen.

Djoko menyoroti praktik truk ODOL atau over dimension over loading. ODOL adalah kendaraan yang dimensi atau muatannya melebihi ketentuan. Menurut dia, persoalan ini bukan hanya kelalaian sopir, tetapi juga berkaitan dengan tarif logistik dan struktur pasar.

Pengusaha, kata Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata ini, sering menaikkan muatan di luar kapasitas demi mengejar margin tipis akibat perang tarif.

“Menindak sopir saja tidak akan menyelesaikan masalah. Perlu ada tindakan tegas ke hulu, yaitu menghukum perusahaan logistik dan pemilik barang yang memaksakan muatan berlebih,” ujar Djoko.

Ia menilai publik selama ini menanggung risiko keselamatan dan biaya kerusakan jalan akibat praktik tersebut. Jalan, jembatan, dan fasilitas publik yang rusak dibiayai APBN dan APBD.

Djoko juga meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pengemudi atau sanksi administratif ringan. Pemilik barang yang menyewa truk tidak standar dan pengusaha angkutan yang membiarkan armadanya beroperasi tanpa KIR valid harus ikut dimintai pertanggungjawaban.

KIR adalah uji berkala untuk memastikan kendaraan umum dan angkutan barang laik jalan.

“Pemilik barang dan pengusaha angkutan harus diposisikan sebagai pelaku utama tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Djoko.

Djoko menilai pengawasan konvensional di jalan sudah tidak cukup. Ia mendorong penggunaan jembatan timbang digital atau weigh-in-motion, pencabutan izin rute melalui sistem elektronik, alat pembatas kecepatan, serta pemantau waktu kerja pengemudi seperti tachograph.

Menurut Djoko, kecelakaan angkutan barang juga menunjukkan diversifikasi moda logistik belum berjalan optimal. Beban logistik nasional masih terlalu bertumpu pada jalan darat, sementara kereta barang dan tol laut belum cukup kompetitif dari sisi biaya dan waktu.

Ia mengatakan keselamatan tidak boleh dipisahkan dari efisiensi logistik. Angka kecelakaan yang tinggi justru menurunkan daya saing karena memicu risiko kerusakan barang, keterlambatan pengiriman, dan biaya asuransi.

“Keselamatan adalah fondasi dari efisiensi, bukan variabel yang bisa ditawar,” ujar Djoko.

Djoko meminta pemerintah memperketat audit terhadap perusahaan angkutan barang yang armadanya berulang kali terlibat kecelakaan. Jika terbukti lalai, izin operasi harus dicabut.

Ia juga menilai pengemudi angkutan barang harus diperlakukan sebagai profesi ahli. Mereka perlu sertifikasi, jam kerja yang dibatasi, sistem upah yang layak, dan hak istirahat yang cukup.

“Jika kecelakaan masih terus terjadi, itu sinyal kuat bahwa keselamatan masih ditempatkan di bawah kepentingan logistik jangka pendek,” kata Djoko.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *