JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Augusz Dwianggara yang merupakan tersangka dugaan suap pengondisian hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tiap tersangka memang punya hak menjadi justice collaborator.
“Kami menghargai karena itu hak, silakan dipakai,” kata Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Kamis, 23 Juli.
Meski begitu, Taufik bilang, mekanisme soal justice collaborator kini berubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Istilah tersebut kini berubah sebagai saksi mahkota.
Status sebagai saksi mahkota, sambung dia, juga baru bisa diberikan jika memenuhi syarat.
“Yang antara lain misalkan seperti apa saksi yang diberikan oleh si tersangka ini, apakah kemudian mengungkap secara detail, terbuka, dan ke pihak-pihak lain gitu,” tegasnya.
Taufik mengatakan mekanisme ini sebenarnya punya posisi yang berat. Tapi, ada kompensasi yang bisa diberikan dalam tahap penuntutan jika terpenuhi.
“Jadi memang saksi mahkota ini sebetulnya posisinya berat. Tetapi itu juga akan dikompensasi dengan keringanan-keringanan tuntutan hukuman dari yang bersangkutan apabila memang tadi syarat-syarat kesaksiannya itu betul-betul mengungkap atau membuat jelas atau membuat terang suatu peristiwa pidana yang sedang dilakukan proses penyidikannya,” jelas Taufik.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar disebut muncul untuk mengubah temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Perkara ini bermula saat pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dilakukan oleh BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari proses audit tersebut ditemukan hasil pemeriksaan yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Selanjutnya, pengurusan hasil audit tersebut diduga dilakukan melalui pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga. Dalam prosesnya, koordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis pemeriksaan BPK juga diduga dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit.
Untuk memenuhi kebutuhan fee tersebut, aliran dana dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim diduga terjadi. Dari uang yang terkumpul, sebagian disebut didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui dua klaster penyaluran di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
