JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atau ketetapan terhadap 20 permohonan uji materi undang-undang pada Kamis 23 Juli. Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah gugatan terhadap Undang-Undang APBN 2026 yang menyoal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan jadwal yang dimuat di laman resmi MK, dikutip Antara, sidang pengucapan putusan akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga permohonan pengujian undang-undang secara paralel mulai pukul 11.00 WIB.
Salah satu perkara yang diputus hari ini adalah permohonan Nomor 209/PUU-XXIV/2026 yang diajukan tiga mahasiswa asal Surabaya. Mereka menguji Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain gugatan APBN 2026, MK juga akan membacakan putusan atas sejumlah permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk permohonan yang menguji ketentuan mengenai mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain).
Perkara lain yang diputus mencakup pengujian Undang-Undang Pemilu, KUHP, Hak Cipta, Kejaksaan, Sistem Pendidikan Nasional, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Perlindungan Konsumen, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, hingga Undang-Undang tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
Sebelum sidang putusan, MK lebih dulu memeriksa tiga permohonan baru, yakni pengujian Undang-Undang Pemilu yang diajukan Fikri Haikal Harapan, pengujian Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara oleh Muh. Arfan Jaya, serta pengujian Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimohonkan Mustadinata Moestafa.
Secara keseluruhan, terdapat 20 perkara uji materi yang dijadwalkan diputus pada hari ini, meliputi pengujian terhadap UU APBN 2026, KUHP, Pilkada, Hak Cipta, Partai Politik, Mahkamah Konstitusi, Ketenagakerjaan, Kejaksaan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kesehatan, KUHAP, Perlindungan Konsumen, Cipta Kerja, Pokok Agraria, Sistem Pendidikan Nasional, Penetapan Keadaan Bahaya, hingga Undang-Undang Pemilu.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
