Hari Anak Nasional 2026, Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Susun Strategi Khusus Atasi Perundungan Anak


JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah dan sekolah menyusun strategi khusus untuk menekan perundungan terhadap anak. Desakan itu muncul setelah sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tercatat hanya dalam tiga bulan pertama 2026.

“Anak-anak Indonesia harus terbebas dari praktik perundungan, baik verbal, psikologis, fisik, maupun di ruang digital,” kata Puan dalam peringatan Hari Anak Nasional, Kamis, 23 Juli.

Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Perundungan juga dapat memicu trauma psikologis, putus sekolah, hingga tindakan berbahaya.

Puan menyinggung kasus seorang siswa di Padang yang membuat dan meledakkan bom rakitan setelah mengaku lama menjadi korban perundungan.

“Masalah perundungan harus ditempatkan sebagai persoalan serius dalam tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Menurut Puan, penanganan tidak cukup dilakukan setelah kasus terjadi. Pemerintah dan satuan pendidikan perlu memiliki program pencegahan, mekanisme pengaduan, perlindungan korban, serta penanganan terhadap pelaku.

Perhatian khusus juga diperlukan untuk perundungan digital. Pesan, gambar, dan komentar di media sosial dapat menyebar cepat serta terus menghantui korban.

“Diperlukan langkah yang tepat karena perundungan terhadap anak di ruang digital sifatnya lebih personal,” kata Puan.

Ia menilai perlindungan anak harus menjadi ukuran keberhasilan pembangunan, bukan hanya pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau kenaikan investasi.

Ukuran itu antara lain terlihat dari menurunnya angka putus sekolah, stunting, kekerasan terhadap anak, perkawinan usia dini, dan eksploitasi. Akses terhadap pendidikan, kesehatan, ruang bermain, dan internet yang aman juga harus diperluas.

Puan meminta pemerintah pusat dan daerah mencegah kesenjangan kesempatan antara anak di kota dan desa, wilayah barat dan timur Indonesia, serta keluarga mampu dan tidak mampu.

“Negara harus hadir bukan hanya ketika anak menghadapi persoalan, tetapi sejak awal melalui kebijakan yang memperkuat keluarga, menjamin layanan dasar, dan menciptakan lingkungan yang aman,” ujarnya.

DPR, kata Puan, akan memakai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mengawal kebijakan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan perlindungan anak.

Ia juga menekankan peran keluarga sebagai tempat pertama anak memperoleh rasa aman dan dukungan. Perlindungan tersebut harus diperkuat melalui aturan, layanan negara, dan lingkungan sosial.

“Setiap anak berharga, berhak mendapat dukungan tumbuh kembang yang baik, pantas berbahagia, dan wajib mendapatkan perlindungan,” kata Puan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *