JAKARTA — Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) diusulkan menjadi momentum memperkuat posisi dunia usaha dalam proses pembangunan nasional. Salah satu poin yang mengemuka adalah penguatan kedudukan KADIN sebagai satu-satunya representasi dunia usaha dari tingkat nasional hingga daerah.
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, perubahan regulasi diperlukan karena tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia saat ini jauh berbeda dibanding ketika UU KADIN disusun hampir empat dekade lalu.
Menurut Bamsoet, transformasi digital, perubahan struktur industri, hingga persaingan global menuntut adanya penguatan kelembagaan dunia usaha agar mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing nasional.
“Perekonomian Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang jauh berbeda dibanding saat Undang-Undang KADIN disusun puluhan tahun lalu. Dunia usaha membutuhkan kepastian, koordinasi yang kuat, serta mekanisme kemitraan yang jelas antara negara dan sektor swasta,” ujar Bamsoet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama KADIN Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/6).
Ia menjelaskan, salah satu substansi penting dalam revisi tersebut adalah penguatan kedudukan KADIN sebagai representasi resmi dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten dan kota.
Menurutnya, kepastian representasi tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, konflik kepengurusan, sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Pemerintah memerlukan satu mitra resmi yang memiliki legitimasi kuat untuk menyampaikan aspirasi dunia usaha. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan kepastian kelembagaan agar suara mereka dapat tersampaikan secara efektif dalam proses pengambilan kebijakan,” katanya.
Selain itu, revisi UU KADIN juga mengusulkan penguatan status kelembagaan KADIN yang memiliki karakter khusus (sui generis) dan berstatus non-budgeter. Bamsoet menilai KADIN memiliki fungsi berbeda dengan organisasi kemasyarakatan maupun asosiasi profesi karena menjalankan mandat yang berkaitan langsung dengan pembangunan ekonomi nasional.
Dalam rancangan revisi tersebut, KADIN juga diusulkan memiliki peran lebih besar dalam proses penyusunan kebijakan strategis, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga pembahasan regulasi yang berdampak terhadap dunia usaha.
Bamsoet menilai keterlibatan dunia usaha dalam penyusunan kebijakan fiskal juga penting mengingat sektor swasta menjadi salah satu motor utama investasi dan penciptaan lapangan kerja.
“KADIN juga perlu dilibatkan dalam memberikan pandangan terhadap penyusunan APBN dan APBD. Masukan dari dunia usaha sangat penting mengingat sektor swasta merupakan motor utama investasi dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.
Selain memperkuat peran dalam perumusan kebijakan, revisi UU KADIN juga mengatur kewenangan dalam bidang sertifikasi, perdagangan internasional, pelatihan dunia usaha, penegakan kode etik bisnis, hingga pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa internal melalui Komite Etik yang bersifat final dan mengikat.
Menurut Bamsoet, penguatan kelembagaan tersebut diperlukan agar dunia usaha Indonesia memiliki fondasi yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompetitif.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
