
JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini tak boleh berhenti hanya pada satu forwarder, yakni Blueray Cargo.
“KPK kuat membuka perkara, tetapi belum cukup terang menjelaskan peta pengembangannya,” kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus kepada wartawan, Jumat, 19 Juni.
Iskandar menyoroti muncul sejumlah klaster dalam kasus ini seperti keterlibatan forwarder lain, cukai rokok, kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dugaan makelar kasus hingga dugaan perintangan penyidikan. Sehingga, kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) harusnya jadi pintu masuk membongkar dugaan praktik yang lebih luas di sektor kepabeanan.
“Jika Blue Ray adalah pintu masuk, pintu itu harus membawa penyidik masuk ke lorong yang lebih panjang. Bukan menjadi pagar yang menutup jaringan lain,” tegas dia.
Lebih lanjut, IAW menyoroti pernyataan KPK yang sebelumnya menyebut telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarding di berbagai pelabuhan. Iskandar menilai informasi tersebut menunjukkan perkara yang diusut memiliki cakupan lebih luas dibanding konstruksi perkara yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.
Karena itu, dia meminta KPK memberikan penjelasan mengenai posisi perusahaan-perusahaan tersebut dalam penyidikan yang berjalan.
“Jika 20 forwarder itu hanya saksi pembanding, katakan. Jika sebagian berpotensi naik status, jelaskan parameter umumnya. Jika bukti belum cukup, sampaikan kendalanya secara proporsional,” katanya.
Selain soal forwarder, IAW juga menilai publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai hubungan antar-klaster yang muncul dalam perkara tersebut.
Dia juga mengingatkan agar dugaan suap impor tidak dicampuradukkan dengan klaster lain seperti perkara cukai rokok maupun dugaan makelar kasus yang ikut mencuat dalam proses penyidikan.
“Jangan sampai alat bukti dan narasi bercampur sehingga publik mengira semua klaster adalah satu perkara yang sama,” katanya.
Sementara terkait dugaan perintangan penyidikan, Iskandar meminta KPK membedakan secara tegas antara kritik terhadap proses penanganan perkara, aktivitas profesional nonlitigasi, dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur obstruction of justice.
“Jangan sampai kritik terhadap penyidikan otomatis dipandang sebagai penghambatan. KPK harus tetap terbuka terhadap kritik, apalagi dalam perkara sebesar Bea Cukai,” ujarnya.
IAW juga mempertanyakan pembatasan periode perkara yang saat ini didakwa berlangsung pada Juli 2025 hingga Januari 2026. Menurut Iskandar, apabila pola yang ditemukan bersifat sistemik, maka penelusuran seharusnya dapat dikembangkan ke periode yang lebih panjang sepanjang didukung alat bukti.
“Secara hukum, penyidik memang dapat membatasi tempus delicti sesuai alat bukti awal. Tetapi jika ditemukan pola berulang, forwarder lain, safe house, aliran uang, dan klaster cukai, pembatasan periode harus dijelaskan secara rasional,” katanya.
Terakhir, IAW juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap sistem pengawasan impor utamanya soal potensi kebocoran penerimaan negara.
“Negara tidak boleh puas pada penangkapan. Negara harus membongkar sistem,” kata Iskandar.
Menurutnya, perkara besar di sektor kepabeanan harus mampu menjawab persoalan yang lebih luas dibanding sekadar pembuktian siapa pemberi dan penerima suap. “Bukan berdasarkan narasi,” pungkasnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
